Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

14,7 Kg Sabu dan 8,3 Kg Ganja Dimusnahkan BNN dan Pemkab Sampang

9
×

14,7 Kg Sabu dan 8,3 Kg Ganja Dimusnahkan BNN dan Pemkab Sampang

Sebarkan artikel ini

MADURA, detak.co.id, – Narkotika adalah ancaman nyata bagi masa depan bangsa. Tidak hanya merusak individu, tetapi juga menghancurkan sendi-sendi sosial, ekonomi, bahkan ketahanan nasional. Oleh karena itu, diperlukan sinergi kuat antar seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

Sebagai aksi nyata dalam memberantas jaringan sindikat peredaran gelap narkotika, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui BNN Provinsi Jawa Timur secara konsisten melakukan upaya represif guna menekan supply narkotika di Indonesia, khususnya di wilayah Jawa Timur. Dalam kesempatan ini, BNN Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Kabupaten Sampang dan Polres Sampang memusnahkan barang bukti (Barbuk) narkotika jenis sabu seberat 14,7 kilogram dan 8,3 kilogram ganja, di Pendopo Trunojoyo, Sampang, Jawa Timur, pada Selasa (29/4).

Barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja tersebut disita dari 5 orang tersangka dengan jumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 14.859,270 gram dan narkotika jenis ganja seberat 8.742,510 gram. Narkotika tersebut kemudian disisihkan sebanyak 150,793 gram sabu dan 411,949 gram ganja untuk kebutuhan uji laboratorium dan pembuktian perkara di persidangan, sehingga barang bukti narkotika yang dimusnahkan adalah 14.708,477 gram sabu dan 8.330,561 gram ganja.

Ancaman Hukuman:
Atas pengungkapan kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

Melalui pemusnahan barang bukti ini, BNN menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dengan memberikan sanksi tegas kepada setiap pelaku tindak pidana narkotika sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kejahatan narkotika adalah ancaman kemanusiaan dan peradaban yang penanganannya membutuhkan sinergi, koordinasi, dan kolaborasi, khususnya dalam mengantisipasi masuknya narkotika ke Indonesia.

BNN mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk selalu waspada dan menjaga lingkungan terdekat agar tidak terjerumus dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Jika Anda memiliki informasi terkait peredaran narkotika, segera hubungi call center BNN 184 atau kunjungi website BNN dan media sosial BNN: Info BNN RI. Mari bersinergi untuk Indonesia yang aman dan bebas dari ancaman narkoba!. (Zal)