Detak.co.id TIGARAKSA — Kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Jayanti masuk babak baru. Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima berkas dan pelimpahan dua tersangka dari penyedik Polresta Tangerang.Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria mengatakan, dua tersangka yang diserahkan berinisial AS dan IS. Sedangkan, berkas perkara dua tersangka lainnya, IM dan HR masih diteliti jaksa.
“Penyidik Polresta Tangerang telah melimpahkan 2 tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya, Selasa (4/3/2025).
Malda menyebutkan, tersangka AS dan IS memiliki peran berbeda dalam pusaran kasus penembakan bos rental mobil. Tersangka AS sebagai penyewa mobil dengan identitas palsu. “Lalu tersangka IS menghilangkan alat perekam GPS dan menguasai mobil untuk dijual,” jelasnya.
Diketahui, kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak KM45, Kecamatan Jayanti menyeret tersangka dari sipil dan oknum TNI AL.
Adapun, keempat tersangka yang dibekuk Polresta Tangerang, Polda Banten merupakan tersangka dari sipil atau warga biasa. Keempatnya berinisial, AS, IM, IS dan HR. Adapun, tersangka dari oknum TNI AL insial Sertu AA, Sertu RH dan Kelasi Kepala KRI (KLK) BA, sedang menjalani peradilan militer di Jakarta. Kasus ini terungkap saat viralnya video penembakan bos rental mobil pada Kamis (2/1) dini hari pukul 04.30 WIB.
Sedangkan, peran empat tersangka sipil dari kasus bos rental mobil yakni menyewa mobil dengan identitas palsu, menggelapkan kendaraan dan mencari pembeli. Empat tersangka ini memiliki peran berbeda hingga menyeret tiga tersangka dari oknum TNI AL.
Rincinya, peran AS menyewa mobil dengan identitas palsu dari bos rental yang tewas saat pengejaran IA (48). Alasan AS menyewa untuk menjemput mertua di Sukabumi. Namun, sinyal GPS yang terpasang hilang dan diketahui IA melalui notifikasi ponsel bahwa alat telah dicopot.
Lalu, AS menghubungi IS untuk mencari pembeli. Tersangka IM dan RM juga bekerjsama menghilangkan sinyal GPS yang terpasang di mobil rental merk Honda Brio agar tak terlacak pemilik. AS pula menyewa mobil disuruh oleh IM. Setalah dikuasai, mobil diserahkan kepada IH untuk dijual. Mobil itu akhirnya terjual ke tersangka dari oknum militer.
Kasus ini masih bergulir di persidangan untuk tersangka dari oknum militer di Pengadilan Militer II-08, Jakarta.”Sedangkan terhadap dua orang tersangka inisial IM dan HR masih proses berkas Tahap 1 atau masih dilakukan penelitian berkas perkara oleh JPU,” jelas Malda.
Ia menyebutkan, IS dan AS lebih dahulu ditetapkan tersangka. Setelah dikembangkan, polisi menangkap IM dan HR. Adapun, pasal yang disangkakan pada AS yakni, Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua Pasal pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau ketiga pasal 481 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau keempat pasal 480 ke (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan, untuk tersangka IS disangkakan pasal pasal 481 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 480 ke-1 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.”Dua tersangka AS dan IS saat ini kami titipkan di Rutan Kelas 1 Tangerang di Jambe. Selanjutnya kami siapkan untuk persidangan dan saya juga bertindak sebagai JPU,” jelasnya