detak.co.id, KRIMINAL — Polisi telah menangkap seorang Disc Jockey (DJ) bernama Achmad Risaldi Saut (ARS), yang dikenal dengan nama panggungnya East Blake. Penangkapan ini terkait dengan tindakan ancaman dan penyebaran foto vulgar terhadap korban ARP, yang merupakan mantan pacar ARS.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Hady Saputra Siagian, menjelaskan bahwa ARS mengancam korban ARP dengan ancaman akan menyebar foto vulgar jika korban memutuskan hubungan dengannya.
Meskipun korban tetap memilih untuk mengakhiri hubungan tersebut, ARS tetap melanjutkan ancamannya dengan menyebar foto dan video bugil korban.
“Pelaku ini mengancam tapi korban tetap ingin memutuskan hubungan, lalu pelaku menyebarkan foto dan video bugil korban,” kata AKBP Hady Saputra Siagian dikutip Medcom Kamis, 2 Mei 2024.
Menurut Siagian, foto dan video tersebut disebar oleh pelaku ke sejumlah akun media sosial, teman-teman korban, dan keluarga korban.
Motif dari tindakan kriminal ini dilakukan karena ARS merasa kesal setelah korban memutuskan hubungan sebagai pacar.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 4 ayat 1E Undang Undang RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.
Siagian menjelaskan bahwa pelaku dapat dihukum dengan pidana kurungan antara enam bulan hingga 12 tahun atas tindakannya tersebut.