detak.co.id, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap alasan mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia atau TaniFund.
Keputusan itu ditetapkan lewat Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman mengatakan pencabutan izin usaha adalah proses penegakan kepatuhan atau enforcement.
Adapun, TaniFund tak dapat memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan dari OJK.
“Kami sudah melakukan langkah pengawasan dan memberi sanksi administratif secara bertahap dan komunikasi intens dengan pengurus dan pemegang saham guna memastikan komitmen penyelesaian permasalahan TaniFund,” ujar Agusman pada jumpa pers secara daring, Senin (13/5/2024).
Namun, lanjutnya, hingga detik terakhir, pengurus dan pemegang saham tak dapat menyelesaikan permasalahan sampai batas waktu yang ditentukan.
Agusman menambahkan, sebelum pencabutan izin usaha, OJK dapat mengenakan sanksi administratif peringatan tertulis secara berkala. Paling banyak tiga kali dengan masa berlaku masing-masing paling lama dua bulan.
Setelah itu, dilanjutkan pembatasan kegiatan usaha paling lama enam bulan, hingga pencabutan izin usaha.
“Ada surat peringatan pertama, kedua dan ketiga masing-masing paling lama dua bulan,” tambahnya.
Selain itu, dalam proses itu, OJK juga meminta penyelenggara menyampaikan action plan sebagai upaya pengawasan OJK terhadap going concern dari TaniFund. Kata Agusman, pencabutan adalah proses penegakan karena penyelenggara tidak memenuhi ketentuan.