detak.co.id, JAKARTA – Tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha (HGU) PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI telah ditahan oleh KPK.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata menyebutkan penetapan dan penahanan tersangka itu berdasarkan kecukupan alat bukti di penyidikan kasus tersebut.
Para tersangka yang ditahan ialah Direktur PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Cholidi (MC). Lalu, Kepala Divisi Umum Hukum dan Aset PTPN XI Tahun 2016, Mochamad Khoiri (MK) dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas, Muhchin Karli (MHK).
“Para tersangka itu akan ditahan selama 20 hari pertama. Penahanan itu guna mempermudah proses penyidikan. MC dan MK ditahan mulai 13 Mei-1 Juni 2024. Lalu, MHK terhitung mulai 8-27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK,” ujar Alex, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (13/5/2024).
Adapun, dalam kontruksi perkara, Alex menyebutkan kasus itu merugikan keuangan negara setidaknya Rp30,2 miliar.
Atas perbuatannya, ketiga Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.