Hukum dan KriminalNasional

Barang Bukti Narkotika dari Lima Kasus Tindak Pidana Narkotika Dimusnahkan BNN RI

0
×

Barang Bukti Narkotika dari Lima Kasus Tindak Pidana Narkotika Dimusnahkan BNN RI

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, Jakarta — Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan kembali memusnahkan barang bukti narkotika di halaman parkir gedung BNN, pada Selasa (21/5). Sejumlah barang bukti narkotika berupa 1.253,30 gram sabu, 10.472 gram ganja, 67 butir ekstasi, dan 106,18 gram MDMB-INACA dimusnahkan setelah dilakukan penyisihan guna kepentingan uji laboratorium.

Pemusnahan ke-5 di tahun 2024 ini merupakan hasil dari pengungkapan lima kasus narkotika dengan melibatkan lima orang tersangka. Adapun kronologis ke lima kasus tersebut, sebagai berikut.

  1. Kasus Pertama (LKN 0011)
    Berdasarkan informasi masyarakat petugas BNN mengamankan sebuah paket berisi 1.059 gram sabu yang berasal dari Alohilan St. Milika Hawaii. Paket yang dikirim oleh Regaio Gift Shop tersebut ditujukan kepada Saber Ahmad yang beralamat di Jalan Asia Afrika, Senayan, Jakarta.

Petugas yang melakukan pengawasan terhadap paket tersebut kemudian menemukan bahwa yang bersangkutan meminta pegawai resepsionis yang menerima paket untuk mengubah alamat pengiriman ke Auckland, New Zealand dan mengirimkannya kembali melalui jasa pengiriman UPS. Petugas BNN selanjutnya menyita barang bukti narkotika tersebut di Kantor UPS Pasar Minggu.

  1. Kasus Kedua (LKN 0014)
    Petugas BNN mengamankan seorang pria bernisial JI alias Enjot dari sebuah kampus di Jakarta Timur bersama dengan barang bukti 3.717 gram ganja, Jumat (19/4). Pengungkapan berawal dari adanya informasi pengiriman paket narkotika yang akan dikirimkan ke sebuah kampus di kawasan Jakarta Timur. Petugas BNN selanjutnya melakukan penyelidikan di kampus tersebut dan mengamankan tersangka JI alias Enjot yang pada saat itu sedang membawa paket kiriman narkotika.
  2. Kasus Ketiga (LKN 0015 dan LKN 0018)
    Pengungkapan berawal dari informasi masyarkat akan adanya pengiriman narkotika jenis ganja ke daerah Kota Tegal, Jawa Tengah. Setelah melakukan penyelidikan dan berkoodinasi dengan pihak Kantor Pos Samalanga, Bireun, Aceh, petugas BNN kemudian menangkap seorang pria berinisial AM di Jalan Kepodang, Tegal, Jawa Tengah, Senin (22/4).

Dalam pengungkapan tersebut petugas BNN mengamankan 6.795 gram ganja di dalam pipa paralon yang dibungkus dengan kardus coklat. Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman tersangka AM di wilayan Bojong, Tegal dan kembali menemukan 1,3 gram ganja yang dibungkus dengan kertas coklat.

Kemudian petugas BNN melakukan pengembangan dan keesokan harinya pada hari Selasa (23/4) petugas BNN melalui timnya melakukan penangkapan terhadap tersangka RA di Dusun Harapan Makmur, Bireuen, Aceh, yang diketahui sebagai pengirim paket ganja tersebut selanjutnya pada hari Selasa (7/5) petugas BNN juga melakukan penangkapan terhadap RS penghubung AM dengan pemilik Barang di wilayah Bendan Kergon Kecamatan Pekalongan Kota Pekalongan, Jawa Tengah.

  1. Kasus Keempat (LKN 0016)
    Petugas BNN bekerjasama dengan Kanwil Bea dan Cukai Jakarta menangkap seorang pria berinisial SP alias Abot bin Yasmin, Jumat (26/4). Tersangka diamankan di Desa Cibuntu, Bekasi, setelah menerima paket narkotika jenis MDMB-INACA seberat 107,18 gram yang dikirim dari Hongkong.

Sebagai informasi MDMB-INACA merupakan bahan dasar dalam membuat tembakau sintesis. Tersangka SP diketahui sebelum tertangkap oleh petugas BNN pernah melakukan pembuatan tembakau sintesis di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pendidikan, Tambun, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan petugas, tersangka SP mengaku mendapat arahan dari seorang warga binaan di Lapas Gunung Sindur, Bogor, berinisial AS alias Bob. Saat ini tersangka SP dan barang bukti telah diamankan oleh petugas.

  1. Kasus Kelima (LKN 0017)
    Berawal dari pengungkapan kasus narkotika yang melibatkan jaringan antar Provinsi Medan – Jakarta. Petugas BNN bekerjasama dengan BC kanwil Bali, NTT dan NTB melakukan penyelidikan lebih lanjut dan melakukan penangkapan terhadap pria berinisial Za alias Ucok alias Ziro yang sedang berada di Bali, Sabtu (27/4). Dari tangan tersangka petugas berhasil menyita 201,30 gram sabu dan 70 butir ekstasi siap edar yang disimpan di dalam sebuah tas di sebua penginapan di daerah Pemecutan, Denpasar, Bali. Berdasrkan keterangan tersangka barang bukti narkotika tersebut didapat dan dibawa dari Banyuwangi, Jawa Timur, atas perintah seorang pria berinisial Bo yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Atas pemusnahan seluruh barang bukti narkotika dari lima kasus tersebut, BNN RI telah menyelamatkan 7.811 jiwa dari ancaman penyalahunaan narkotika. Pemusnahan ini sebagai bukti keseriusan BNN dalam menjalankan amanah Undang-Undang menyelamatkan generasi bangsa dan mewujudkan Indonesia yang Bersih dari Narkoba (Bersinar). (Zal)