JAKARTA, detak.co.id, – Kepala Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., didampingi Sekretaris Utama BNN RI, Tantan Sulistyana, S.H., S.I.K., M.M., dan Inspektur Utama BNN RI, Drs. Wahyono, M.H., CFrA., CGCAE., menghadiri acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian Lembaga (LKKL) Tahun 2023 Entitas Pemeriksaan di Lingkungan Auditorat Utama Keuangan Negara (AKN) I.
Dalam acara tersebut, Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara I, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), Nyoman Adhi Suryadnyana, S.E., M.E., M.Ak., CSFA., CertDA., CGCAE., GRCE., CFrA., CIISA., ChFA., secara resmi menyerahkan LHP kepada Kepala BNN RI dan pimpinan kementerian/lembaga (K/L) lainnya, di Ruang Auditorium BPK RI, Jakarta Pusat, pada Kamis (25/7).
Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan bahwa pemeriksaan yang dilakukan BPK kepada sejumlah K/L termasuk di dalamnya BNN merupakan langkah penting dalam rangka memberikan opini kewajaran informasi keuangan yang disajikan pada laporan keuangan. Adapun pemeriksaan ini didasarkan pada beberapa aspek, diantaranya kesesuaian dengan standar akuntansi K/L, efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI), kepatuhan terhadap undang-undang serta kecukupan pengungkapan.
Selain itu, BPK juga berperan penting sebagai Quality Assurance Pemerintah dalam pencapaian visi dan misi dengan memastikan adanya “Good Governance” pada setiap K/L. Salah satu indikator Good Governance adalah opini hasil pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut.
“Dengan mendapat predikat opini “Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)” oleh BPK, maka suatu K/L akan lebih mudah memperoleh kepercayaan terhadap publik, meningkatkan rating dan citra positif pada stakeholder, mendorong pencapaian visi dan misi pemerintah, serta menjadi cerminan akuntabilitas atas tata kelola keuangan yang baik,” ujar Nyoman Adhi.
BPK berharap dengan adanya pemeriksaan yang dilakukan secara rutin setiap tahunnya, K/L dapat berkomitmen memperbaiki kelemahan maupun ketidakpatuhan serta temuan berulang dengan menyediakan SDM dan infrastruktur yang diperlukan, mendorong peran Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dalam menjamin tata kelola yang baik, mengintensifkan sinergi dan koordinasi lintas K/L melalui pelaksanaan rekomendasi atas pemeriksaan tematik, serta mempercepat implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). (Zal)