Daerah

Galian Tanah Ilegal di Tiga Kecamatan Ditutup

22
×

Galian Tanah Ilegal di Tiga Kecamatan Ditutup

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, TANGERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang menutup 5 titik lokasi aktivitas galian tanah yang berada di tiga kecamatan wilayah Kabupaten Tangerang, Senin (29/07/2024).

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Tangerang, Agus Suryana menuturkan bahwa penutupan tersebut sebagai tindak lanjut adanya aduan dan keluhan masyarakat di tiga Kecamatan yang dianggap mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.

“Keberadaan galian tersebut berada dilima Desa yang berada di tiga wilayah kecamatan, yakni Desa Pasilian, Bakung, Pangejahan (Kecamatan Kronjo), Desa Daon (Kecamatan Rajeg) dan Desa Tamiang (Kecamatan Gunung Kaler), “tuturnya.

Selain itu, dari kelima lokasi galian tanah tersebut, Satpol PP Kabupaten Tangerang mengambil tindakan dengan cara menutup aktivitas galian tersebut dengan memasang Pol PP Line pada alat berat yang berada di lokasi galian.

“Kami sudah coba berkomunikasi kepada pihak pengelola aktivitas galian tanah tersebut, namun dari mereka tidak ada itikad baik. Jadi kami melakukan langkah untuk menutup aktivitas galian tanah ini hingga beberapa alat berat yang berada di lokasi juga langsung di Pol PP Line” ucapnya.

Lanjutnya, demi tidak terjadinya kembali aktivitas galian tanah yang sudah ditutup, Satpol PP Kabupaten Tangerang akan melakukan pengawasan terhadap aktivitas galian yang berada di wilayah Kabupaten Tangerang.

“Kita tidak akan segan-segan melakukan penindakan segala aktivitas yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum. Untuk masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas galian tanah ilegal dapat melaporkannya kepada pihak kami agar segera ditindak,” pungkasnya.