Daerah

Putusan MK, DPP PMB Desak Golkar Tetap Usung Airin

41
×

Putusan MK, DPP PMB Desak Golkar Tetap Usung Airin

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, TANGSEL – Menyikapi Pilkada Banten 2024, DPP Poros Muda Berkarya (PMB) menyatakan dukungan kuat bagi Airin
Rachmi Diany, mantan Wali Kota Tangerang Selatan, (Tangsel) untuk maju sebagai calon Gubernur Banten.

Dukungan ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP PMB, Hairil Anuar, menyusul Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Putusan MK ini menghapus ketergantungan pada 25% suara
partai atau 20% kursi DPRD hasil Pileg sebelumnya, dan menyamakan threshold partai politik dengan jalur politik
independen.

Dengan perubahan ini, Golkar Banten kini
memiliki peluang besar untuk mengusung calon dari internal partainya tanpa harus bergantung pada koalisi yang rumit.

“Kami di DPP Poros Muda Berkarya meminta Bu Airin Rachmi Diany tetap maju sebagai Gubernur Banten, karena beliau harapan masyarakat Banten untuk maju sebagai Calon Guburnur Banten berdaya saing,” ujarnya.

Ia menambahkan, keberhasilan Airin di Pemkot Tangsel dapat dijadikan contoh untuk pembangunan di Propinsi Banten. Sebagai kader Golkar dan eks Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 lalu, Airin dinilai sangay layak memimpin Pemerintah Daerah Banten.

“Apalagi kemampuan Airin yang apik dan keren dalam mengelaborasi pembangunan, karena itu Golkar harus tetap memajukan kader potensialnya di Banten, “tukasnya.

Menurut Hairil Anuar, Dengan adanya putusan MK terbaru tentang pencalonan pilkada, seharusnya Golkar Banten bisa mengusung calon sendiri, dan DPP PMB akan meminta DPP Golkar segera memberikan rekomendasi kepada calon Gubernur Banten, Ibu Airin Rachmi Diany, “pungkasnya.

Tampaknya posisi Airin sebagai salah satu kandidat potensial memimpin Banten semakin kuat, meskipun masih menunggu keputusan akhir dari DPP Golkar.