KALTENG, detak.co.id, – Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia berhasil menangkap buronan terpidana Salihin alias Saleh (39) yang merupakan bandar besar di sebuah kampung dan disinyalir sebagai kampung narkoba di Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Diketahui, Salihin alias Saleh merupakan terpidana kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu yang telah dijatuhi vonis hukuman penjara oleh Mahkamah Agung dalam Putusan Kasasi pada 25 Oktober 2022 silam.
Kasusnya, berawal dari penangkapan terhadap Salihin alias Saleh yang dilakukan Tim BNN Provinsi Kalimantan Tengah pada tahun 2021 dengan barang bukti sabu sebanyak 202,8 gram. Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, dalam putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor 17/Pid.Sus/2022/PN Plk Tanggal 24 Mei 2022, Hakim Ketua Heru Setiyadi menyatakan, bahwa dakwaan yang disangkakan kepada Salihin alias Saleh tidak memiliki cukup bukti yang kuat dan Saleh dibebaskan.
Penyidik BNN RI serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus tersebut meyakini bahwa Salihin alias Saleh bersalah dan mengajukan Kasasi hingga akhirnya Salihin alias Saleh mendapat vonis tujuh (7) tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar.
Namun, belum sempat eksekusi hukuman dilakukan, Salihin alias Saleh berhasil melarikan diri, hingga akhirnya Kejaksaan Negeri Palangka Raya bersurat kepada BNN Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan pencarian terhadap Saleh.
Atas laporan tersebut, Tim BNN kembali melakukan pengejaran. Hingga pada tanggal 2 September 2024, Direktorat Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN melakukan penyelidikan dan menduga Salihin alias Saleh bersembunyi di kawasan Kampung Puntun, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Saat dilakukan pengejaran, Salihin alias Saleh kembali berhasil meloloskan diri, namun Tim BNN tetap melakukan olah TKP dan berhasil menyita uang tunai sebesar Rp 902.538.000 (sembilan ratus dua juta lima ratus tiga puluh delapan ribu rupiah) dari tangan salah satu anggota sindikat berinisial E.
Penelusuran terus dilakukan, pada Rabu (4/9), Tim menemukan fakta baru bahwa Salihin alias Saleh bersembunyi di Jalan Rindang Banua, Gang Sayur, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah.
Saat dilakukan penangkapan, Salihin alias Saleh masih berupaya kabur dari kejaran petugas. Ia bersembunyi di semak belukar di sekitaran rawa, hingga akhirnya petugas melepaskan tembakan dan mengenainya. Lalu, petugas mengamankan terduga lain berinisial M alias U yang ikut bersembunyi bersama Salihin alias Saleh.
Diketahui, M alias U bertugas sebagai penjaga rumah tempat Salihin alias Saleh bersembunyi selama ini.
Sedangkan tersangka lain yang turut diamankan adalah seorang pria berinisial E. Perannya dalam sindikat jaringan narkotika ini adalah sebagai pengepul uang hasil penjualan pada loket transaksi. E diamankan sehari sebelum S berhasil dibekuk.
Kasus penggerebekan jaringan narkotika pimpinan Salihin alias Saleh ini cukup menyedot perhatian publik. Masyarakat sekitar sangat mengapresiasi upaya BNN dalam menyelesaikan permasalahan narkoba di Kampung Puntun. Apa yang tengah dilakukan BNN menjadi bukti bahwa negara hadir dalam menyelesaikan permasalahan narkoba hingga ke pelosok kampung. (Zal)