Daerah

Pemkot Tangsel Perpanjang Masa Izin Lahan Banjar Jagat Guru Parahyangan BSD

89
×

Pemkot Tangsel Perpanjang Masa Izin Lahan Banjar Jagat Guru Parahyangan BSD

Sebarkan artikel ini
Pemkot Tangsel Perpanjang Masa Izin Lahan Banjar Jagat Guru Parahyangan BSD

detak.co.id, TANGSEL-Suara alunan musik tradisional Tabuh Kepyak khas Bali bergema disertai tarian Pendet di Parahyangan Jagat Guru BSD di Kelurahan Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Serpong. Tarian itu sebagai petanda menyambut kedatangan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie.

Benyamin pun langsung diarahkan menuju ke gedung pertemuan. Di lokasi itu orang nomor satu di Kota Tangsel ini kembali dipertontonkan kesenian tradisional khas Bali.

Sekelompok ibu-ibu tergabung dalam Puspa Gita Jagad Guru memainkan musik gamelan berikut tarian. Benyamin terpukau. Pertunjukan tersebut menjadi pembuka dalam prosesi penyerahan surat izin pemanfaatan lahan Parahyangan Jaga Guru.

“Hari ini merupakan kebahagiaan yang kami rasakan warga, Bang Ben berkenan hadir kembali ke tengah-tengah umat,” ungkap Ketua Banjar Wakil Umat Hindu Tangsel, Nyoman Aryawa Arkadiputra, Rabu (18/9/2024).

Pemerintah Kota Tangsel memperpanjang masa izin pemanfaatan lahan fasos fasum di Parahyangan Jagat Guru BSD. Masa berlakunya hingga lima tahun kedepan.

Diketahui, di wilayah Tangsel ada dua komunitas besar umat Hindu. Pertama Jagad Guru yang ada di BSD, dan Pura Merta Sari di Rempoa, Kecamatan Ciputat Timur. Banjar di Nusa Loka ini terdiri dari beberapa sub, yakni di Kecamatan Serpong, Sarua, Setu dan Pamulang.

Warga umat Hindu yang bermukim di wilayah tersebut beribadah di Parahyangan Jagad Guru. Nyoman Arya menerangkan bahwa salah satu ajaran umat Hindu adalah Catur Guru wajib menghormati bukan hanya orang tua, guru di sekolah. Umat Hindu menyebut Guru Wisesa, wajib menghormati pemerintahan.

“Jadi ini internalisasi sudah ada di warga umat Hindu seluruhnya, bahwa siapapun pemerintahan dari apapun asal partai kepala daerah itu wajib kami hukumnya menghormati pemerintahan yang sedang berjalan,” terangnya.

Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie menjelaskan bahwa penyerahan surat izin pemanfaatan lahan ini sebagai administrasi pemerintah daerah. Catatannya ada di dalam neraca aset pemerintah daerah tapi pemanfaatan oleh warga Banjar Jagad Guru Parahyangan.

“Kami merasa ini akan bermanfaat bagi Bapak dan Ibu sekalian melaksanakan ibadah,” jelasnya.

Benyamin menegaskan bahwa Pemerintah Kota Tangsel menjamin kebebasan semua umat beragama untuk melakukan ibadah sesuai keyakinannya masing-masing. Seperti halnya memberikan izin pemanfaatan lahan fasos fasum untuk umat Hindu beribadah di Jagat Guru Parahyangan BSD.

“Inilah indahnya Indonesia yang mengutamakan keberagaman tapi dalam satu ikatan. Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegasnya.

Ia mengaku sangat menikmati suguhan musik dan tarian tradisional khas Bali yang disaksikannya. Meski sudah tidak muda lagi tapi para ibu-ibu Puspa Gita terlihat sangat mahir.

“Ini mestinya bukan lagi juara di tingkat Banten, Jakarta dan Jawa Barat. Tapi udah bisa juara tingkat internasional,” ucap Benyamin disambut riuh tepuk tangan umat Hindu di Banjar Jagad Guru Parahyangan.