Nasional

Kasus Penganiayaan Wasit PON XXI 2024, Sulistyo Pudjo Hartono: Tidak Ada Keterlibatan Anggota BNN

62
×

Kasus Penganiayaan Wasit PON XXI 2024, Sulistyo Pudjo Hartono: Tidak Ada Keterlibatan Anggota BNN

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, detak.co.id – Peristiwa penganiayaan yang kemudian viral menimpa Mulus Janha Sitorus (38) selaku wasit Cabang Olahraga (Cabor) Catur pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI tahun 2024 di Medan, Sumatra Utara beberapa waktu lalu mendapat tanggapan pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia.

Hal itu, bagi BNN RI perlu dilakukan klarifikasi atas peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh oknum-oknum di mana salahsatunya mengaku sebagai anggota BNN berpangkat Komisaris Besar (Kombes).

Dari informasi yang beredar, penganiayaan yang menimpa warga Jalan Pasar VII, Medan Selayang, Kota Medan, Sumatra Utara tersebut dianiaya tujuh (7) orang pelaku dan menyeret institusi BNN.

Guna memenuhi kebutuhan informasi yang akurat, pihak BNN RI melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Sulistyo Pudjo Hartono, S.I.K, M.Si menyampaikan keterangan resmi (tertulis) kepada media, Jumat (27/9/2024) yang intinya tidak ada keterlibatan pihak BNN RI dalam peristiwa penganiayaan tersebut.

Dalam keterangan resminya, Sulistyo Pudjo Hartono menjelaskan, sebagai berikut:

  1. Permasalahan dimulai karena adanya permintaan dari istri Mulus Janha Sitorus (a.n Heviani
    Sembiring, A.M.Par) pada tanggal 25 September 2024 yang meminta Yayasan Fokus
    Rehabilitasi Narkotika Indonesia untuk melakukan rehabilitasi suaminya.
  2. Terjadinya permasalahan, dikarenakan Mulus Janha Sitorus tidak mau untuk dibawa ke rehabilitasi. Hal ini sesuai dengan pernyataan dari istri dan adik kandung Mulus Janha Sitorus (a.n Suranta Janha Sitorus, ST) dan adik sepupu (a.n Frans Julius Purba);
  3. Terdapat keterangan resmi permintaan dari istri a.n Heviani Sembiring, A.M.Par di atas materei agar suaminya dilakukan rehabilitasi di Yayasan Fokus Rehabilitasi Narkotika Indonesia;
  4. Adanya surat penugasan dari Yayasan Fokus Rehabilitasi Narkotika Indonesia pada tanggal 25 September 2024 yang ditandatangani Ketua Yayasan a.n Mifta Fariz Boli Malakalu, S.H
    untuk melakukan penjemputan terhadap sdr. Mulus Janha Sitorus;
  5. Berdasarkan poin 1 s.d. 4 di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak ada keterlibatan personil
    BNN dalam kejadian penjemputan Sdr. Mulus Janha Sitorus.

“Oleh karena itu, kami mohon kepada media untuk dapat meneruskan informasi ini untuk menjerihkan
kejadian sebenarnya bahwa tidak ada keterlibatan personil BNN RI. Mengenai pemeriksaan apakah
terjadi penganiayaan atau tidak berada pada lingkup penyidikan Polres Kota Medan,” pungkasnya. (Zal)