Daerah

Peresmian dan Penetapan Pimpinan DPRD Provinsi Banten, Pj Gubernur Al Muktabar Ingatkan Amanat Penggagas Pendiri Provinsi Banten

35
×

Peresmian dan Penetapan Pimpinan DPRD Provinsi Banten, Pj Gubernur Al Muktabar Ingatkan Amanat Penggagas Pendiri Provinsi Banten

Sebarkan artikel ini

KOTA SERANG, detak.co.id – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menghadiri Rapat Paripurna Pelantikan Pimpinan DPRD Provinsi Banten masa jabatan 2024-2029 di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (10/10/2024).

Pelantikan dilaksanakan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.14 – 4187 Tahun 2024 tentang Peresmian dan Pengangkatan Pimpinan DPRD Provinsi Banten yang ditandatangani pada 4 Oktober 2024. Dalam surat itu ditetapkan Fahmi Hakim sebagai Ketua DPRD Banten, Yudi Budi Wibowo sebagai Wakil Ketua, Budi Prayogo Wakil Ketua dan Eko Susilo Wakil Ketua.

Pj Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan, banyak tugas yang sudah menanti untuk segera kita selesaikan bersama dalam rangka agenda pembangunan, kemasyarakatan dan pemerintahan.

“DPRD mempunyai peranan penting dalam menjalankan tiga fungsi utamanya, yaitu legislasi, pengawasan, dan penganggaran,” katanya.

Dikatakan Al Muktabar, APBD 2024 kita sudah berjalan dan saat ini sedang dilakukan pembahasan dalam agenda APBD 2025, dimana kisi-kisinya sudah disampaikan pada waktu pembahasan KUA PPAS.

“Kita akan konsentrasi pada pemenuhan layanan dasar seperti pendidikan harus dikedepankan, kemudian infrastruktur dan Kesehatan,” ucapnya.

Pada kesempatan itu Al Muktabar juga mengingatkan kepada para pimpinan dan anggota DPRD Banten akan amanat yang terus disampaikan oleh para penggagas pendiri Provinsi Banten dalam rangka mempercepat kesejahteraan masyarakat.

“Itu harus menjadi perhatian utama kita, apalagi itu diucapkan dalam satu sumpah/janji tadi,” pungkasnya.

Prosesi pengucapan sumpah/janji dipimpin oleh Wakil Pengadilan Tinggi Banten Aroziduhu Waruwu. Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan secara simbolis dari pimpinan DPRD Banten sementara kepada pimpinan definitif. (Zal)