Daerah

14.420 Petugas KPPS Pemilu Serentak 2024 Tingkat Kota Tangsel Resmi Dilantik

45
×

14.420 Petugas KPPS Pemilu Serentak 2024 Tingkat Kota Tangsel Resmi Dilantik

Sebarkan artikel ini

PAMULANG, detak.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang Selatan resmi melantik 14.420 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang laksanakan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing Kelurahan/Desa pada Kamis (07/11/2024).

Pelantikan sekaligus penyampaian ikrar sumpah dan janji petugas KPPS dan merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) ditingkat Kelurahan/Desa untuk menyelenggarakan pemungutasn suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang telah ditetapkan KPU dilakukan secara langsung/dan atau Luar Jaringan (Luring) sekira pukul 09.00 WIB atau secara Dalam Jaringan (Daring) sekira pukul 19.00 WIB.

Diketahui, dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 yang tinggal 20 hari lagi, di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), sebagaimana dijelaskan Heni Lestari, Divisi Sosdiklihparmas dan SDM KPU Kota Tangsel, tercatat Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 1.058.127 orang pemilih yang tersebar dalam 2.060 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan masing-masing Tujuh (7) orang petugas KPPS ditambah dua (2) orang petugas Linmas atau Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas).

Di Kecamatan Pamulang misalnya, pelantikan dan penyampaian ikrar sumpah dan janji petugas KPPS secara Luring dilakukan di halaman kantor kelurahan sebagaimana kegiatan apel kesiap-siagaan pada umumnya, terlihat rapih dengan dresscode seragam batik masing-masing.

Ketua Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) Pamulang Dendi Sudarmaji, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) menjelaskan, data
DPT di Kecamatan Pamulang berjumlah 243.921 orang pemilih yang tersebar di 472 TPS, terdiri atas Pemilih Laki-laki 119.316 orang pemilih dan
Pemilih perempuan 124.605 orang pemilih.
Dendi berharap, dalam pelaksanaan pemungutan suara pada 27 Nopember mendatang, partisipasi masyarakat datang ke TPS bisa optimal dan menggunakan hak politiknya untuk memilih pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel serta pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten periode 2024-2029 serta dengan prosesnya berjalan dengan tertib, lancar, damai, dan aman. (Zal)