Daerah

Pj Sekda Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara Buka Rakor Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen

11
×

Pj Sekda Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara Buka Rakor Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen

Sebarkan artikel ini

KOTA SERANG – Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara mengatakan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) merupakan pengalihan bagi hasil pajak Provinsi, serta upaya meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak.

“Karena penerimaan perpajakan akan dicatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memberikan kepastian atas penerimaan pajak,” ungkap Usman Asshiddiqi Qohara saat membuka Rapat Koordinasi Teknis Optimalisasi Pemungutan Pajak dan Sinergi Pemungutan Opsen di Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Selasa (19/11/2024).

Usman berharap Rakor tersebut mampu menjadi langkah kolaboratif yang melibatkan berbagai pihak untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi serta akurasi dalam pengelolaan dan pemungutan pajak di tingkat daerah.

“Upaya ini penting untuk mendukung PAD yang menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik,” katanya.

“Dengan adanya optimalisasi tersebut, diharapkan pendapatan daerah akan lebih baik lagi dan berkontribusi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” sambungnya.

Pada kesempatan itu, Usman mengajak pemerintah Kabupaten/Kota untuk dapat mengoptimalkan potensi yang dimilikinya, sehingga dapat mendorong kemandirian daerah.

“Pemerintah yang kuat itu mengembangkan potensi yang dimiliki sehingga mampu mencapai kemandirian,” imbuhnya.

Sementara, Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten E.A. Deni Hermawan menyampaikan pada dasarnya opsen PKB dan BBNKB tersebut merupakan upaya dalam peningkatan kapasitas fiskal Kabupaten/Kota.

Hal itu, kata Deni, sesuai dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Kegiatan hari ini kita akan finalisasi draft perjanjian kerja sama, dan beberapa waktu lalu kita telah berkomunikasi dan koordinasi dengan pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten,” ujarnya.

Selanjutnya, Deni mengatakan, mengenai Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dengan opsen PKB dan BBNKB saat ini masih dalam tahapan fasilitasi Kemendagri.

“Di sana diatur salah satunya Bank persepsi yang harus dilakukan untuk pengelolaan dari opsen PKB dan BBNKB, kita sepakati bersama bahwa RKUD kita itu Bank Banten. Maka Kabupaten/Kota harus menjadi keputusan bersama, bahwa dalam pengelolaan opsen PKB dan BBNKB maka kas penampung atau kas operasionalnya itu Bank Banten,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kegiatan Rakor tersebut membahas terkait sinergi pemungutan opsen serta pembahasan penyusunan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Banten dan pemerintah Kabupaten/Kota. Rakor diikuti oleh pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Banten. (Zal)