KOTA TANGSEL, detak.co.id – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menyaksikan serah terima pelaksanaan tugas dari Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Tabrani, kepada Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Tangsel Pilar Saga Ichan, di Gedung Utama Balai Kota Tangsel, Minggu (24/11/2024). Dalam kesempatan tersebut Al Muktabar mengamanatkan untuk melaksanakan agenda-agenda pembangunan. “Segera melaksanakan agenda-agenda pembangunan,” kata Al Muktabar.
Al Muktabar merinci, terdapat beberapa agenda pembangunan yang dihadapi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel usai menjalani cuti diluar tanggungan negara sehubungan menjadi peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Al Muktabar berpesan untuk memaksimalkan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tangsel 2024 yang sudah berada dipenghujung tahun. “Maksimalkan pelaksanaan APBD 2024, baik pendapatan maupun belanja,” katanya.
Agenda lainnya, menurut Al Muktabar menyusun APBD Kota Tangsel tahun 2025. selain itu, menyiapkan rumusan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Tangsel 2024 – 2029. Dan, tak kalah penting adalah menyiapkan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Tangsel 2025 – 2045. “RPJPD 2025-2045 sebagai landasan untuk mencapai Visi Indonesia Emas 2045,” ungkap Al Muktabar.
Sehubungan dengan Pilkada Serentak 2024, Al Muktabar juga berpesan kepada semua pihak menjaga stabilitas daerah. “Semua dituntut untuk saling berkoordinasi,” katanya.
Sementara itu, Al Muktabar meminta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel untuk mendukung sepenuhnya program pemerintah Makan Bergizi Gratis (MBG). “Siapkan dan jalin koordinasi dengan stakeholder untuk menyukseskan MBG,” katanya.
Al Muktabar juga berpesan kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel untuk melaksanakan agenda-agenda pembangunan lainnya. “Penanganan stunting, pengentasan kemiskinan ekstrem, penanganan pengangguran, dan lain-lainnya,” kata Al Muktabar.
Dalam kesempatan tersebut, Al Muktabar juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pjs Wali Kota Tangsel, Tabrani yang sudah melaksanakan tugasnya dengan baik. “Pjs Wali Kota Tangsel sudah melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya,” kata Al Muktabar dalam sambutannya.
Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan, dirinya siap melaksanakan semua arahan Pj Gubernur Banten, Al Muktabar. “Semua arahan Pak Pj Gubernur harus dilaksanakan,” katanya.
Serah terima pelaksanaan tugas Pjs Wali Kota Tangsel, Tabrani kepada Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie dan Wakil Wali Kota Tangsel, Pilar Saga Ichsan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-4816 Tahun 2024 tentang Pemberhentian Penjabat Sementara Wali Kota Pada Provinsi Banten tanggal 21 November 2024. (Zal)