Kota BANJAR, JABAR, detak.co.id – Menjelang hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, Polres Banjar bersama TNI serta instansi terkait membantu KPU serta Bawaslu Kota Banjar dalam melaksanakan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang, pada (24/11/2024) dini hari.
Kegiatan yang dihadiri oleh unsur pihak KPU, Bawaslu, Polres Banjar, Kodim 0613/Ciamis, Satpol PP, Dishub, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar tersebut dilakukan guna memastikan suasana kondusif, tertib, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kapolres Banjar AKBP Danny Yulianto, S.I.K.,M.H. melalui Kasubsi PIDM Si Humas Polres Banjar Bripka Didik Rahmat, S.E. menjelaskan, bahwa penertiban ini merupakan tindak lanjut dari aturan yang mengharuskan masa tenang bebas dari segala bentuk kampanye, baik fisik maupun digital. Operasi dilakukan secara terkoordinasi bersama KPU, Bawaslu, Polres Banjar, Kodim 0613/Ciamis, Satpol PP, Dishub, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjar.
“Kami bekerjasama dengan berbagai pihak untuk memastikan tidak ada APK yang tersisa, baik di jalan, tempat umum, maupun area lainnya. Ini demi menjaga netralitas dan memberi kesempatan masyarakat berpikir jernih sebelum menentukan pilihan,” ujarnya.
Dalam kegiatan ini, petugas menyisir sejumlah titik strategis seperti ruas jalan utama, fasilitas umum, dan area perkampungan. Penertiban berlangsung lancar dengan melibatkan personel gabungan dari berbagai instansi.
Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan jika menemukan adanya APK yang belum ditertibkan. Penertiban ini diharapkan dapat menciptakan suasana damai dan tertib menjelang hari pemilihan.(RN)