Daerah

Hakordia 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Hadiri Bedah Buku Esensi Niat Jahat dalam Perkara Korupsi

19
×

Hakordia 2024, Pj Gubernur Banten Al Muktabar Hadiri Bedah Buku Esensi Niat Jahat dalam Perkara Korupsi

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, SERANG – Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar menghadiri Bedah Buku Esensi Niat Jahat (Mens Rea) dalam Perkara Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara di Ruang Multimedia Rektorat Universitas Sultan Ageng Tirtayasa, Kampus Sindangsari, Jl Raya Palka Km. 3, Pabuaran, Kabupaten Serang, Kamis (5/12/2024). Bedah buku karya tulis Dr. Siswanto, SH., MH dan Dr. Rudi Margono, SH., M.Hum, itu dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia Tahun 2024 yang mengambil tema “Bersama Melawan Korupsi Untuk Indonesia Maju.”

“Selamat kepada Pak Kajati. Apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas curahan pemikiran dengan kaidah-kaidah ilmiah memandu pemahaman kita tentang satu hal yang sangat mendasar secara hukum tentang mens rea,” ucap Al Muktabar.

Dirinya juga menegaskan, sebagai penyelenggara pemerintahan berkomitmen untuk melaksanakan prinsip good and clean government. “Selamat kepada Pak Kajati yang membawa ini (bedah buku, red) ke peringatan Hari Antikorupsi Sedunia,” ucapnya.

Pada kesempatan itu, penulis buku yang merupakan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Dr Siswanto mengatakan, melalui bedah buku terhadap penegakan hukum khususnya dalam tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan yang merugikan keuangan negara untuk dipastikan dengan jelas apa perbuatan jahat (actus reus) dan bagaimana niat jahatnya (mens rea). “Sehingga yang benar-benar kita sidik, kita tuntut, kita adili sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Dikatakan, hukum pidana mensyaratkan untuk dapat dipidananya seseorang, untuk dimintai pertanggungjawaban seseorang itu harus memenuhi dua unsur, perbuatan jahat (actus reus) dan niat jahat (mens rea). Penyidik dan penuntut harus memastikan kedua unsur itu terpenuhi.

Kajati Banten menjelaskan, buku Esensi Niat Jahat (Mens Rea) dalam Perkara Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara merupakan tindak lanjut disertasinya saat menempuh S3 di Universitas Airlangga.

Bedah buku dipandu oleh moderator Muhammad Romdoni dosen Fakultas Hukum Untirta. Dengan pembahas: Jaksa Utama Muda Badiklat Kejaksaan Agung RI M Irsan Arief, Dekan Fakultas Hukum Untirta Ferry Fathurrahman, dan praktisi Dewi Rayati Djahidi.

Sebagai informasi, buku Esensi Niat Jahat dalam Perkara Korupsi yang Mengakibatkan Kerugian Negara Keuangan Negara terbitan PT Ikhlas Sukses Abadi, Oktober 2024. Ditulis oleh Dr. Siswanto SH., MH yang saat ini menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Banten bersama Dr. Rudi Margono, SH., M.Hum, yang saat ini menjabat Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Republik Indonesia.

Sinopsis pada buku ini mengungkapkan, buku ini menyajikan dan membahas secara komprehensif berdasarkan teori hukum, pendapat pakar hukum pidana, dan praktik penanganan perkara korupsi yang merugikan keuangan negara, baik dari aspek sejarah hukum, kajian subjek hukum, sistem dan hukum pembuktian, mekanisme penyelesaian kerugian keuangan negara dan bentuk-bentuk pertanggungjawaban pidana, perdata administrasi, pribadi dan jabatan serta pemikiran pembaharuan UU TPK.

Konstruksi tindak pidana terdiri dari niat jahat (mens rea) dan perbuatan jahat (actus reus), kedua elemen ini wajib tertuang dalam rumusan tindak pidana. Keberadaan mens rea yang bersifat abstrak termanifestasikan pada wujud “kesalahan” yang dilakukan oleh subjek hukum dalam bentuk kesengajaan atau kelalaian.

Praktek penanganan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebagaimana Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU PTPK terdapat beragam pandangan/pendapat dalam menilai adanya elemen mens rea sehingga berpotensi terjadi “kekeliruan” dalam memahami esensinya. Suatu perbuatan yang didakwakan telah memenuhi keseluruhan unsur-unsur pasal tindak pidana, kemudian dinyatakan terbukti dan bersalah, namun keberadaan mens rea terkadang “tidak terungkap” di dalam fakta perbuatan dari subjek hukum tersebut.