detak.co.id, TANGSEL-Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) kembali mempertahankan juara satu penilaian kepatuhan standar pelayanan publik. Program ini bertujuan untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan dan akuntabel.
Ombudsman RI Perwakilan Banten memberikan skor 96,45. Nilai tersebut tertinggi di antara delapan kabupaten/kota lainnya se-provinsi Banten.
“Skoring tahun ini naik ketimbang kemarin,” kata Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Tangsel, Aplahunnajat kepada wartawan, Jum’at (6/12/2024).
Dia menjelaskan, pada Tahun Anggaran 2023 pada ajang kompetisi yang sama, Kota Tangsel juara pertama dengan perolehan skor 94,46. Meski demikian ia mengakui bahwa hasil pencapaian tahun ini menurun.
Aplah bilang, pada periode 2023 kemarin Kota Tangerang menempati posisi ranking ke-13 tingkat nasional. Sementara tahun ini penilaian kepatuhan standar pelayanan publik terbaik se-Indonesia turun di posisi 16.
“Peringkat nasional turun walaupun nilainya naik. Nilai daerah yang lain lebih progres naiknya,” jelasnya.
Penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dilakukan Ombudsman kepada 13 organisasi perangkat daerah dan atau unit pelaksana teknis daerah (UPTD) di lingkup Pemkot Tangsel.
UPTD meliputi, Puskesmas Kampung Sawah; Puskesmas Pondok Pucung; Puskesmas Jombang; Puskesmas Pondok Ranji; Puskesmas Benda Baru; Puskesmas Pamulang; Puskeswan; Meteorologi dan Legal; serta UPTD Pengujian Kendaraan Bermotor.
Berikutnya di Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Badan Kepegawaian Pengembang SDM.
Aplah menambahkan, penilaian meliputi komponen ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan. Misalnya, infrastruktur khusus penyandang disabilitas serta khusus ibu menyusui (nurse room).
“Bobot penilaian juga pegawainya diwawancarai. Sejauhmana tahu regulasi dan mengimplementasikan standar operasional prosedur layanan tersebut,” tambahnya.