Daerah

Pemprov Banten Komitmen Pertahankan Sebagai Provinsi Informatif

12
×

Pemprov Banten Komitmen Pertahankan Sebagai Provinsi Informatif

Sebarkan artikel ini

detak.co.id SERANG – Pemerintah Provinsi Banten Komitmen mempertahankan diri sebagai Provinsi informatif. Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) Provinsi Banten Tahun 2024 mencapai 78,14.

“Setiap PPID Utama diharapkan dapat memberikan dukungan prasarana dan sarana bagi pejabat pengelola informasi dan dokumentasi dan PPID pembantu di setiap OPD. Sehingga layanan informasi publik dapat berjalan sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ungkap Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Usman Asshiddiqi Qohara, membacakan sambutan Pj Gubernur Banten Al Muktabar pada Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Banten Tahun 2024 di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Selasa (10/12/2024).

Dikatakan, Pemprov Banten mendukung Komisi Informasi Provinsi Banten dalam hal anggaran dan sarana serta prasarana sesuai dengan ketentuan Pasal 29 ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Bahwa anggaran komisi informasi Provinsi dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi serta peraturan dan perundang-undangan lainnya.

Pemprov Banten, baca Usman, terus mendorong agar badan publik di Provinsi Banten dapat mengelola informasi dan dokumentasi dengan mudah, cepat, dan murah agar publik dapat mendapatkan informasi yang dibutuhkan. Optimalisasi sumber daya teknologi informasi sebagai daya dukung terhadap keterbukaan informasi publik di era digital terus ditingkatkan dalam rangka pelayanan informasi publik.

“Badan publik yang ada di Provinsi Banten harus siap terutama dalam memfasilitasi tingginya permintaan informasi dari masyarakat,” baca Usman.

Sebagai informasi, Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Banten Tahun 2024 merupakan hasil monitoring dan evaluasi (Monev) badan publik dalam implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Komisi Informasi Provinsi Banten melaksanakan Monev ke Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Lembaga Non Struktural/Vertikal, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Banten. Penghargaan juga diberikan kepada petugas PPID terbaik.

Sedangkan untuk Piala Bergilir Keterbukaan Informasi Gubernur Banten 2024 diraih Pemkot Tangerang, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten, Pengadilan Tata Usaha (PTUN) Serang, serta Perumdam Berkah Tirta Kabupaten Pandeglang.