detak.co.id KRIMINAL – Polisi telah menetapkan George Sugama Halim sebagai tersangka kasus pengaaniayaan terhadap karyawati di Penggilingan, Cakung, Jakarta Timur. Anak bos toko roti Lindayes ini kini resmi ditahan polisi.
George ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara siang tadi. Sebelumnya, dia ditangkap di hotel di Sukabumi, Jawa Barat, pada Senin (16/12/2024) dini hari.
“Perkara tersebut sudah digelarkan dinaikkan sebagai tersangka dan sudah di-BAP sebagai tersangka. Dan pada hari ini kita melakukan penahanan terhadap saudara tersangka GSH,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipary, dikutip detikcom, Senin (16/12).
Kombes Nicolas menjelaskan awal mula peristiwa penganiayaan ini terjadi. Berawal ketika tersangka George meminta DAD untuk mengantarkan makanan ke kamar pribadinya, padahal itu bukan jobdesk-nya. Penganiayaan ini terjadi pada tanggal 17 Oktober 2024.
“Tersangka meminta kepada korban untuk mengantar makanannya ke kamar pribadi si tersangka. Dan si korban menolak karena itu bukan pekerjaan saya untuk mengantar makanan ke kamar pribadi daripada tersangka itu,” kata Nicolas sebelumnya.
Korban merasa kesal hingga keduanya berargumentasi. Percekcokan ini kemudian berujung peristiwa penganiayaan terhadap korban.
“Dan korban menyatakan tersangka merasa kesal dan terjadi argumentasi dan mengakibatkan korban makin emosi dan selanjutnya melakukan penganiayaan terhadap korban atau pelapor itu sendiri,” imbuhnya.
Mendapat penolakan korban, George merasa kesal hingga kemarahannya memuncak. Ia kemudian melemparkan segala benda yang ada di hadapannya ke arah korban.
“Sehingga tersangka melakukan pelemparan-pelemparan dengan menggunakan loyang, mesin EDC, juga kursi besi serta patung hiasan yang ada di atas meja di TKP itu sendiri,” ujarnya.
Lemparan loyang itu mengakibatkan korban mengalami luka.
“Nah pada saat loyang mengenai korban itu yang mengakibatkan korban mengalami luka di sekitar pelipis,” jelas Nicolas.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan George telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut.
“Saat ini setelah fakta dan bukti dikumpulkan, kemudian dilakukan gelar perkara maka penyidik Satreskrim Polres Metro Jaktim telah menetapkan GSH sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (16/10).
George dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. George terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Persangkaan pasal penganiayaan sebagai diatur di Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal pidana 5 tahun,” ujarnya.***