Opini

PIK 2: Proyek Kapitalis yang Menghancurkan Hak an Lingkungan Masyarakat Banten

27
×

PIK 2: Proyek Kapitalis yang Menghancurkan Hak an Lingkungan Masyarakat Banten

Sebarkan artikel ini

Oleh: Jayani, Masyarakat dan Tokoh Pemuda Banten

Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2) yang diklaim sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) ternyata menjadi simbol nyata dari pengabaian hukum, perampasan hak rakyat, dan penghancuran lingkungan di wilayah Banten. Kami, masyarakat Banten, terutama generasi muda, dengan tegas menyuarakan penolakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh proyek ini, yang justru menambah penderitaan rakyat kecil.

  1. Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM)
    Proyek ini telah menggusur paksa masyarakat di wilayah Teluknaga dan sekitarnya tanpa prosedur yang adil. Intimidasi, kriminalisasi, dan tekanan dilakukan untuk memaksa warga menyerahkan tanah mereka dengan harga yang tidak manusiawi, yaitu sekitar Rp30.000-Rp50.000 per meter persegi.

Undang-Undang yang Dilanggar:

UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 36 ayat (1): “Setiap orang berhak atas milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang.”

UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Pasal 11: Menjamin hak atas perumahan dan standar hidup yang layak.

  1. Kerusakan Lingkungan yang Masif
    Reklamasi dan pembangunan di PIK 2 telah menghancurkan ekosistem pesisir, merusak kawasan mangrove, dan mengancam habitat laut. Hal ini berdampak langsung pada kehidupan masyarakat nelayan yang bergantung pada hasil laut. Selain itu, proyek ini meningkatkan risiko bencana alam seperti banjir karena hilangnya fungsi alami lingkungan.

Undang-Undang yang Dilanggar:

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 22 ayat (1): Mengharuskan adanya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang jelas sebelum kegiatan dilakukan.

UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 33: Melarang perusakan ekosistem yang dilindungi.

  1. Pelanggaran Tata Ruang
    Proyek PIK 2 dibangun di atas lahan yang seharusnya dilindungi, termasuk kawasan hutan lindung dan pesisir. Selain itu, proyek ini melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Banten dan memperluas pembangunan di luar batas yang diatur dalam PSN.

Undang-Undang yang Dilanggar:

UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 61: Setiap kegiatan pembangunan harus sesuai dengan perencanaan tata ruang.

  1. Penyalahgunaan Status PSN
    Penetapan PIK 2 sebagai PSN diduga hanya digunakan sebagai tameng untuk mempercepat proses perizinan yang seharusnya melalui pengawasan ketat. Status PSN dimanfaatkan untuk melegitimasi tindakan yang jelas-jelas melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

Undang-Undang yang Dilanggar:

PP No. 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional, Pasal 3 ayat (1): Proyek PSN harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

  1. Dampak Sosial dan Ekonomi
    Hasil dari proyek ini adalah kemiskinan baru bagi masyarakat lokal. Nelayan kehilangan akses ke laut akibat pemagaran pantai, petani kehilangan lahan untuk bertani, dan aktivitas truk proyek PIK 2 memakan korban jiwa dalam kecelakaan lalu lintas.

Undang-Undang yang Dilanggar:

UU No. 11 Tahun 2005 tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, Pasal 6: Menjamin hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Jayani Menyatakan:

  1. Hentikan Proyek PIK 2 yang melanggar hukum dan mengorbankan masyarakat Banten.
  2. Lakukan audit menyeluruh terhadap pelanggaran tata ruang, HAM, dan lingkungan di proyek ini.
  3. Cabut status PSN untuk PIK 2 karena tidak memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
  4. Kembalikan hak tanah, laut, dan kehidupan masyarakat Banten yang dirampas.
  5. Hukum tegas semua pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan.

Kami, masyarakat dan pemuda Banten, tidak akan tinggal diam. PIK 2 telah melanggar hukum, menghancurkan lingkungan, dan merampas hak rakyat demi ambisi segelintir pihak. Kami menuntut keadilan untuk masyarakat Banten dan keselamatan lingkungan kami.

BERGERAK! BANTEN BANGKIT!