detak.co.id, SERANG – Tim kuasa hukum calon Bupati dan Wakil Bupati Serang Andika Hazrumy – Nanang Supriatna melayangkan gugatan ke MK atas hasil Pilkada di Kabupaten Serang 2024.
Kuasa hukum Andika Hazrumy – Nanang Supriatna, dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menuding Mendes PDT Yandri mengumpulkan kepala desa se kabupaten Serang.
Hal itu dilakukan, untuk konsolidasi memenangkan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah sebagai calon Bupati Serang pada Pilkada 2024.
Namun, semua itu dibantah oleh
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto atas tudingan kuasa hukum Andika Hazrumy-Nanang Supriatna.
“Bukan saya yang mengumpulkan kepala desa, tapi saya diundang sebagai materi supaya di Banten itu tidak ada lagi korupsi, biar pembangunannya bagus,” ungkap Yandri Susanto saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, Jumat 10 Januari 2025.
Menurutnya, tudingan kuasa hukum dalam sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin keliru.
Sebab kata Yandri, saat itu dirinya tidak memiliki kapasitas sebagai Menteri Desa PDT, ataupun Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
“Saya dilantik jadi Mendes PDT tanggal 21 Oktober. Jadi itu salah, salah kutip dan salah arah menurut saya ya. Jadi bukan saya yang mengumpulkan, tapi saya diundang,” paparnya.
Oleh karena itu, Yandri Susanto meyakini MK akan cermat dalam memutuskan sebuah perkara.
Yandri menilai, gugatan yang dilayangkan kuasa hukum Andika – Nanang tak menghormati suara rakyat.
“Kami meyakini MK akan menilai cermat dan itu saya sampaikan mereka menggugat itu tidak menghargai hasil suara rakyat. Jadi karena ambisi mereka yang ingin tetap berkuasa mereka sampai menggugat ke MK,” tegasnya.