Internasional

Trump Presiden AS Pertama yang Dilantik dengan Status Terpidana

6
×

Trump Presiden AS Pertama yang Dilantik dengan Status Terpidana

Sebarkan artikel ini

detak.co.id Internasional – Presiden terpilih Amerika Serikat (AS), Donald Trump, resmi menjadi presiden pertama yang menjabat dengan catatan pidana berat setelah dijatuhi vonis bersalah terkait kasus pembayaran uang tutup mulut kepada bintang film dewasa, Stormy Daniels. Meskipun dinyatakan bersalah, Hakim Juan Merchan pada Jumat (10/1/2025) menjatuhkan hukuman bebas tanpa syarat, mengakhiri persidangan yang telah membayangi kampanye Trump menuju Gedung Putih.

Dalam sidang tersebut, Merchan menyebut bahwa Konstitusi AS melindungi presiden dari penuntutan pidana, tetapi perlindungan itu tidak mengurangi keseriusan kejahatan yang dilakukan Trump. “Perlindungan hukum luar biasa dari jabatan eksekutif adalah faktor utama, tetapi tidak dapat menghapus putusan juri,” tegas Merchan, seperti dilansir Reuters.

Vonis ini menambah lapisan baru dalam perjalanan politik Trump, yang selama ini telah menuai kontroversi. Trump sendiri terus membantah tuduhan tersebut, menyebutnya sebagai “upaya gagal” untuk menjegal kampanyenya. Dalam pernyataan publik, ia berjanji untuk mengajukan banding atas vonis tersebut.

Kasus ini bermula dari dakwaan pada Maret 2023, ketika Jaksa Distrik Manhattan Alvin Bragg, seorang Demokrat, menuduh Trump memalsukan 34 catatan bisnis untuk menutupi pembayaran sebesar $130.000 kepada Stormy Daniels menjelang pemilihan 2016. Trump membantah memiliki hubungan dengan Daniels dan menyebut pembayaran itu sebagai urusan pribadi yang tidak terkait kampanye.

Juri Manhattan menemukan Trump bersalah atas semua tuduhan pada 30 Mei 2023. Meski kasus ini dianggap kurang serius dibandingkan tiga kasus pidana lainnya yang dihadapi Trump, jaksa menyebutnya sebagai upaya untuk memengaruhi hasil pemilu 2016.

Kasus ini memiliki dampak politik yang beragam. Pada awalnya, dakwaan terhadap Trump memicu lonjakan kontribusi untuk kampanyenya, memperkuat posisinya sebagai kandidat terdepan Partai Republik. Namun, vonis bersalah kemudian memengaruhi posisinya di kalangan pemilih Republik, dengan beberapa jajak pendapat menunjukkan penurunan dukungan.

Kasus ini sempat memudar dari sorotan publik setelah serangkaian peristiwa besar, termasuk performa debat buruk Presiden Joe Biden yang memaksanya mundur dari pencalonan, digantikan oleh Kamala Harris, serta insiden percobaan pembunuhan terhadap Trump di Pennsylvania.

Meski vonis ini tidak menghalangi Trump untuk menjabat, kasus ini akan terus menjadi bagian dari perjalanan politiknya selama masa jabatan empat tahun ke depan. Pengacara Trump telah mengajukan banding, yang diperkirakan memakan waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan.

Sementara itu, dua kasus federal terhadap Trump—terkait upaya membalikkan hasil pemilu 2020 dan penyimpanan dokumen rahasia—dibatalkan setelah ia memenangkan pemilu, sejalan dengan kebijakan Departemen Kehakiman yang melarang penuntutan terhadap presiden yang sedang menjabat.