Daerah

Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi Dana Desa Gembong ke Pengadilan

14
×

Jaksa Limpahkan Kasus Korupsi Dana Desa Gembong ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini

detak.co.id TANGERANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang menerima pelimpahan Tahap 2 tersangka dan barang butki dari penyidik Polresta Tangerang. Adapun, kasusnya yakni, tindak pidana korupsi anggaran dana desa yang melibatkan seorang oknum kepala desa berinisial AH (49), mantan Kades Gembong, Kecamatan Balaraja. Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Senin (13/1/2025) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kepala Seksi Intelijen Doni Saputra, menjelaskan bahwa AH diduga melakukan penyelewengan dana desa dengan kerugian negara mencapai Rp1.381.321.563. Tersangka dijerat Pasal 2 Jo Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka AH menggunakan anggaran dana desa untuk kepentingan pribadi yang tidak sesuai peruntukannya, sehingga merugikan negara lebih dari Rp1,3 miliar,” ujar Doni, Rabu (15/1/2025).

Doni mengungkapkan bahwa tersangka AH, saat kepala desa memanipulasi laporan penggunaan dana desa. Di mana, yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat desa. “Penggunaan dana tidak sesuai dengan rencana anggaran dan laporan realisasi proyek yang dilaporkan ternyata fiktif,” jelasnya.

Dalam pelimpahan ini, sejumlah barang bukti turut diserahkan, termasuk dokumen-dokumen pengelolaan dana desa, rekening bank, dan bukti pembayaran yang digunakan tersangka. AH kini mendekam di Rutan Serang selama 20 hari ke depan untuk menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.

“Kejari Kabupaten Tangerang berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini secara transparan dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi,” tegas Doni.

Doni juga mengingatkan seluruh kepala desa di Kabupaten Tangerang untuk menggunakan anggaran dana desa dengan benar dan sesuai peraturan yang berlaku. “Dana desa adalah amanah yang harus dikelola dengan transparan dan akuntabel untuk kesejahteraan masyarakat. Kami tidak akan segan mengambil langkah hukum jika ada penyimpangan,” tambahnya.

Tersangka AH terancam hukuman penjara maksimal seumur hidup dan denda hingga Rp1 miliar sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya integritas dalam pengelolaan keuangan desa demi kepentingan masyarakat.