DaerahHukum dan Kriminal

Usai Sidang, Kurir Sabu Teriak Tangkap Nunung

11
×

Usai Sidang, Kurir Sabu Teriak Tangkap Nunung

Sebarkan artikel ini

detak.co.id Tanjungbalai (Sumut) – Tiga orang kurir narkoba, Irwansyah alias Iwan Lemak, Sharen alias Lepak, dan Panji Sandi berteriak-teriak saat digiring petugas meminta agar bos mereka Nunung yang diduga bandar sabu segera ditangkap. Menurutnya, Nunung merupakan salah satu dalang dari masuknya narkotika jenis sabu ke Indonesia dari Malaysia melalui jalur perairan Asahan, Rabu (15/1/2025).

Sidang lanjutan perkara dugaan kepemilikan narkotika lebih kurang 113 kilogram narkotika jenis sabu-sabu atas nama Terdakwa Irwansyah alias Iwan Lemak, Sharen alias Lepak, dan Panji Satria.

Sidang yang beragendakan pledoi atau pembelaan ini, terdakwa Irwansyah alias Iwan Lemak terlihat histeris dengan menyebutkan nama Nunung yang diduga sebagai bandar dan pemilik barang haram tersebut.

Tiga terdakwa yang sebelumnya dituntut oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai dengan pidana mati, histeris seusai keluar dari persidangan.

Dengan tangan diikat dengan borgol, Irwansyah berteriak-teriak histeris dengan menyebutkan nama Nunung yang menurutnya sebagai pemilik barang.

“Saya disini merasa terdzolimi. Karena ada yang membackup DPO Putra alias Wak Kamput, dan gerombolannya,” kata Irwansyah di koridor lorong pengadilan negeri (PN) Tanjungbalai, Rabu (15/1/2025).

Ia mengaku, dalam menjemput narkotika jenis sabu-sabu dengan berat lebih kurang 113 kilogram tersebut, dirinya dan dua rekannya tersebut disuruh oleh seorang bernama Nunung.

“Nunung, itu bos kami. Dia masih bebas berkeliaran diluar. Kami disuruh oleh Nunung untuk menjemput barang ini,” katanya.

Lanjutnya, Nunung merupakan bandar narkotika besar yang diduga kerap menjadi motor keluar dan masuknya narkoba jenis sabu-sabu masuk ke Indonesia.

“Tolong pak Kapolri, Nunung ini ditangkap. Karena dia ini bandar besar. Kami ini orang suruhannya pak, tolong kami,” ujarnya.

Katanya lagi, dalam kasus ini, dirinya hanya diupah sebesar Rp 4 juta dengan untuk seluruh barang yang dibawa tersebut.

“Saya tidak tahu, dan tidak mengerti. Saya diajak, saya hanya dikasih uang Rp 4 juta. Jadi tolong bapak, kami minta ini ditangkap semuanya,” katanya.

Sebelumnya, dihimpun dari Sistem Informasi Penanganan Perkara (SIPP) PN Tanjungbalai, ketiga terdakwa dituntut dengan pidana mati dengan melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.