Daerah

LSM Minta Kades Kohod Diperiksa

19
×

LSM Minta Kades Kohod Diperiksa

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, TANGERANG — LSM Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (BP2A2N) mendesak agar Kepolisian atau Kejaksaan segera memeriksa Kades Kohod Kecamatan Pakuhaji Arsin

Hal tersebut dikatakan Ketua LSM Badan Pengawas Penyalahgunaan Aset dan Anggaran Negara (BP2A2N) Ahmad Suhud kepada wartawan di Tigaraksa Kabupaten Tangerang Selasa (21/1/2025).

Ahmad Suhud menilai ada kejanggalan dalam proses penertiban sertifikat hak guna bangunan (SHGB), tentunya dengan memeriksa Kades Kohod akan menjadi terang benderang terjadinya penerbitan SHGB tersebut, karena alas hak dan leter C yang tercatat didesa tersebut menjadi pintu masuk dalam membuka penyelidikan dan menjerat tersangka.

“Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut misterius di Tangerang sudah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan, kan lucu banget masa laut memiliki sertifikat hak guna bangunan,” tandasnya.

Sebelumnya diketahui, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nusron Wahid mengakui bahwa pagar laut misterius di Tangerang sudah mengantongi sertifikat Hak Guna Bangunan.

Pengakuan ia sampaikan pada Senin (20/1) ini.

“Kami sampaikan kami mengakui atau kami membenarkan ada sertifikat (hak guna bangunan) yang di kawasan pagar laut sebagaimana yang muncul di sosial media,” katanya.

Nusron mengatakan jumlah sertifikat hak guna bangunan itu mencapai 263 bidang. Sertifikat atas nama beberapa perusahaan.

Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang dan atas nama PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang kemudian atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang,” katanya.