Hukum dan KriminalNasional

Kasi Pidum Jadi JPU Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

14
×

Kasi Pidum Jadi JPU Kasus Penembakan Bos Rental Mobil

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, TANGERANG — Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Herdian Malda Ksatria menjadi jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus Penipuan dan penadahan yang berkaitan dengan penembakan korban bos rental mobil di Rest Area Jayanti. Hal itu terungkap saat menggelar ekspose terhadap kasus penipuan dan penadahan yang berkaitan dengan penembakan yang menewaskan Ilyas Abdul Rahman (48), pemilik usaha rental mobil, di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Desa Pabuaran, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang. Insiden ini melibatkan tiga oknum TNI AL yang diduga sebagai pelaku utama, yakni AA, RH, dan BA.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Ricky Tommy Hasiholan, melalui Kasi Pidum Herdian Malda Ksatria,SH,MH. mengatakan, berkas tahap satu sudah kami terima dari penyidik Polresta Tangerang pada tanggal 13 januari 2025.dan pada tanggal 20 Ia menegaskan, kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan kekerasan yang mengakibat meninggal dunia di lokasi kejadian.

“Kami di dalam penanganan perkara ini ada dua jaksa JPU 1. Herdian malda ksastria SH,MH. saya sendiri dan JPU 2. Esty,SH. (21/1/2025).

Malda menyampaikan, berkas perkara yang diajukan oleh penyidik Polresta Tangerang untuk tersangka sipil dalam kasus penembakan bos rental mobil. Ada dua tersangka yang tertera dalam berkas perkara dari penyidik. Yakni, tersangka berinisial AS dan I. “Untuk tersangka AS sebagai penyewa mobil, dan inisial I sebagai penghubung antara AS dengan pembeli,” jelasnya.

Lanjut Malda, terkait penanganan perkara dari penyidik Polresta Tangerang tersangka AS dan tersangka insial I dijerat pasal berlapis. Yakni, pertama pasal 378 atau kedua pasal 372 dan 481 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). “Tahap satu berkas perkara masuk di tanggal 13 Januari 2025 jaksa peneliti melakukan penelitian terhadap berkas dan dilaksanakan ekpose atay gelar perkara pada tanggal 20 Januari 2025. Hasilnya, ada kekurangan formil dan materil untuk penyempurnaan berkas perkara oleh penyidik,” jelasnya.

“Ada beberapa saksi yang belum dimintai keterangan sehingga kami memberikan petunjuk untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Peristiwa pidana secara unsur sudah terpenuhi namun ada kekurangan berupa keterangan saksi agar konstruksi hukum tergambar jelas dan utuh. Bahwa kita sudah berkoordinasi dengan aspidmil (Pidmil) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta. Minggu ini dari tim aspidmil DKI Jakarta akan menanyakan perkembangan,” imbuhnya.

Malda menjelaskan, peran tersangka I sebagai penghubung antara AS dan pembeli mobil rental sudah menghubungi beberapa pihak. Sampai, kata dia, pembeli yang menyatakan minat dan mentransfer uang senilai Rp40 juta adalah oknum TNI.

“AS dan I sipil, inisial I ini dia sebagai penghubung untuk menawarkan mobil ini kepada para pihak. Ada berapa pihak yang dihubungi oleh I yakni inisial R (DPO) dan ditawarkan ke beberapa pihak lainnya. Akhirnya dijual ke onkum TNI dan uang dari oknum ini ditransfer ke rekening I senilai 40 juta,” jelasnya.

Sebelumnya,Puspomal Jalani 36 Reka Adegan Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Tol Tangerang-Merak. Rekonstruksi penembakan terhadap bos rental mobil yang melibatkan oknum TNI Angkatan Laut (AL) telah dilaksanakan oleh Pusat Polisi Militer Angkatan Laut atau Puspomal.

Agenda reka ulang tersebut dilakukan di lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni Rest Area Tol Tangerang-Merak Kilometer 45, Balaraja, Kabupaten Tangerang.

Hasilnya, 36 adegan yang diawali dari peristiwa yang terjadi di Saketi Pandeglang dan berlanjut hingga di tempat istirahat Tol Tangerang-Merak KM.45 telah diselesaikan.

Puluhan adegan tersebut terbagi menjadi tiga sub atau bagian yang menggambarkan sejak pertemuan korban dengan pelaku hingga akhirnya terjadi aksi penembakan.

“Kami telah memeriksa 13 orang saksi dan menghadirkan 7 orang saksi di TKP dengan menampilkan 36 reka adegan yang diawali dari peristiwa yang terjadi di Saketi Pandeglang dan berlanjut hingga di Rest Area KM.45 Tol Tangerang-Merak,” ujar salah seorang anggota Puspomal, Sabtu (11/1/2025) dini hari.

Dalam rekonstruksi tersebut tiga orang oknum TNI AL yang menjadi pelaku pembunuhan keji di area terbuka untuk masyarakat itu turut dihadirkan, yakni AA, RH dan BA.

Mereka dipastikan melakukan reka adegan sesuai fakta lapangan yang asli, serta disaksikan sendiri oleh para saksi dengan mencontohkan apa yang dilakukan pada saat kejadian berlangsung.

“Pusat Polisi Militer Angkatan Laut mengambil langkah cepat dalam penanganan insiden penembakan dengan menggelar reka adegan atau rekonstruksi secara terbuka,” kata dia.

“Atas kejadian ini TNI AL akan terus berupaya menegakkan hukum secara adil dan secara terbuka dalam setiap tahapannya mulai dari penyelidikan, rekonstuksi, penyerahan tersangka dan barang bukti, sampai nanti di persidangan secara transparan,” sambungnya.

Menurut dia proses penyidikan kasus tersebut masih berlangsung sampai saat ini, guna memastikan pelaku diproses sesuai undang-undang yang berlaku.

“Tentunya TNI AL turut berbela sungkawa kepada keluarga korban atas terjadinya peristiwa penembakan ini dan kami menegaskan kepada seluruh prajurit bahwa setiap tindakan kriminal mutlak tidak dibenarkan serta akan dihukum secara adil dan seberat-beratnya,” ungkapnya.

Berdasarkan pantauan rreka ulang adegan tersebut dilaksanakan pada area halaman depan salah satu minimarket yang ada di tempat istirahat pengguna jalan Tol Tangerang-Merak KM.45.

Hal tersebut ditandai dengan pemasangan garis polisi berwarna kuning di sekeliling area halaman Indomaret dan sejumlah personil penjaga turut ditempatkan pada sejumlah titik.

Mulanya agenda rekonstruksi dijadawalkan untuk digelar pada Jumat (10/1/2025) sekira pukul 23.00 WIB. Akan tetapi hujan deras yang terus mengguyur membuat proses pelaksanaannya molor hingga selama 90 menit.

Setelah intensitas hujan mereda, jajaran TNI Angkatan Laut (AL) akhirnya rekonstruksi dapat dimulai pada pukul 00.30 WIB dengan dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polresta Tangerang dan Polda Banten.

Beberapa armada turut dikerahkan guna mendukung agenda rekonstruksi tersebut seperti mobil dari Tim Inafis dan satu unit mobil tahanan.

Puluhan awak media yang hadir juga tidak diperkenankan untuk mendekati pelaksanaan reka adegan lantaran diminta berdiri di luar dari batas garis polisi.

Dalam kegiatan tersebut pihak TNI AL langsung menerjunkan tiga unit mobil yang dipakai dalam setiap reka ulang yang terdiri dari mobil pelaku penembakan dan dua unit kendaraan roda empat lainnya milik pihak bos pengusaha rental mobil.

Dalam adegan pertama menampikan kendaraan yang dibawa oleh oknum anggota TNI AL yang merupakan pelaku penembakan dihadang oleh kendaraan milik bos rental yang pada saat itu sedang melakukan pengejaran.

Kemudian tahap rekonstruksi dilanjutkan dengam peragaan para saksi dan juga korban menginterogasi para pelaku yang terhenti di depan minimarket tersebut.

Lalu di titik yang sama, kendaraan rombongan itu terparkir di depan Indomaret. Saat itu, sebagian orang pelaku turun dari mobil dan melakukan perlawanan ke arah saksi serta korban.

Usai adegan itu, kegiatan rekonstruksi dilanjutkan di titik lain yang mengarah ke adegan insiden penembakan, hingga masuk ke dalam area minimarket tersebut.

Agenda rekonstruksi itu sendiri berjalan dengan lancar dan hening kendati kucuran rintik hujan tak kunjung berhenti selama kegiatan hingga pukul 02.25 WIB.

Adapun pelaksanaan reka ulang yang dilakukan di area terbuka untuk publik itu sempat dipadati oleh warga sekitar dan juga pengendara yang kebetulan hendak beristirahat.