detak.co.id, Binjai (Sumut) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mengingatkan kepada perusahaan di Kota Binjai agar memberikan upah kepada pekerjanya sesuai dengan ketentuan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang telah ditetapkan untuk tahun 2025. Imbauan ini disampaikan mengingat pentingnya pelaporan upah yang akurat untuk menjamin perlindungan sosial bagi pekerja.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, Syarifah Wan Fatimah, menyampaikan bahwa perusahaan wajib menyesuaikan pelaporan upah karyawan dengan UMK yang berlaku. Berdasarkan Surat Edaran Penjabat Gubernur Sumatera Utara No. 188.44/833/KPTS/2024, UMK Kota Binjai untuk tahun 2025 telah ditetapkan sebesar Rp3.075.365,-.
“Perusahaan diwajibkan untuk melakukan penyesuaian dalam pelaporan upah karyawan minimal sesuai dengan UMK yang telah ditetapkan, agar data yang diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan akurat,” kata Syarifah, dalam keterangannya yang diterima wartawan, Senin (27/1/2025).
Selain itu, Syarifah menambahkan bahwa perusahaan yang tidak membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tepat waktu akan dikenakan sanksi denda sebesar dua persen per bulan dari jumlah tunggakan, yang dihitung dari bulan pembayaran yang terlambat. Pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan setiap bulan dan dilaporkan sesuai dengan data upah serta mutasi tenaga kerja.
Syarifah menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, upah adalah hak pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan atas pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, sesuai dengan perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan yang berlaku. Oleh karena itu, perusahaan diwajibkan untuk melaporkan upah yang diterima oleh pekerja, yang harus mencakup minimal besaran UMK yang berlaku.
“Pelaporan upah yang sesuai dengan UMK akan berpengaruh langsung pada manfaat jaminan sosial yang diterima pekerja, serta berimplikasi positif pada peningkatan produktivitas dan kesejahteraan karyawan,” ungkap Syarifah.
Dengan adanya pengawasan dan penyesuaian upah ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap agar setiap pekerja mendapatkan hak mereka secara adil, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.