detak.co.id, SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten berhasil meraih skor 91,8 dalam implementasi Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) tahun 2024. Pemprov Banten terus berupaya dan berkomitmen memperkuat strategi pencegahan korupsi dan penegakkan integritas secara berkelanjutan.
Hal itu merujuk pada hasil monitoring dan evaluasi perkembangan implementasi PPG KPK RI tahun 2024 yang dirilis pada Jumat, (24/1/2025) lalu.
Pelaksana Tugas (Plt) Inspektur Daerah Provinsi Banten Ratu Syafitri Muhayati mengatakan, hasil nilai tersebut merupakan wujud dari komitmen Pemprov Banten melalui para pejabat di lingkungannya dalam upaya pencegahan korupsi.
“Hasil nilai tinggi ini membuktikan bahwa upaya pencegahan korupsi di Provinsi Banten berjalan dengan sangat baik,” ungkap Fitri begitu dirinya disapa, Senin (27/1/2025)
Diungkapkan, nilai itu merupakan hasil kerja bersama seluruh pegawai Pemprov Banten yang yang memiliki komitmen bersama terlibat dalam strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Tentu, kami mengapresiasi atas upaya seluruh pegawai di Provinsi Banten yang secara konsisten mengedepankan prinsip integritas pelayanan publik dalam setiap tugas di lapangan,” kata.Syafitri.
Dijelaskan, penilaian atas monitoring dan evaluasi yang dilakukan tersebut didasarkan pada aspek perangkat pengendalian gratifikasi, implementasi pemanfaatan media, implementasi diseminasi pengendalian gratifikasi, pemetaan titik rawan, mitigasi risiko, dan inovasi.
Syafitri menyampaikan, mayoritas dari aspek diatas, Pemprov Banten mendapatkan nilai sempurna walaupun ada beberapa aspek lain yang harus ditingkatkan.
“Beberapa aspek penilaian ada yang harus ditingkatkan sedikit. Namun, mayoritas mendapatkan nilai sempurna sehingga total nilai Implementasi PPG di tahun 2024 adalah 91,8,” jelasnya.
Selain itu, Fitri menuturkan KPK terlah meluncurkan Aplikasi Gratifikasi On Line (GOL) KPK, aplikasi tersebut mempermudah dalam pelaporan gratifikasi. Dengan menggunakan aplikasi GOL, pelapor dapat menyampaikan laporan gratifikasi kepada KPK dengan lebih mudah dan praktis.
Lebih lanjut, Fitri mengatakan aplikasi GOL itu merupakan salah satu upaya KPK dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penerimaan gratifikasi.
“Aplikasi ini juga memungkinkan pelapor untuk mengunggah dokumen pendukung dan memantau status laporan mereka, untuk menggunakan aplikasi GOL, pelapor hanya perlu mengunduh dan menginstal aplikasi, kemudian membuat akun dan mengisi data laporan. Setelah itu, pelapor dapat mengunggah dokumen pendukung dan mengirimkan laporan kepada KPK,” imbuhnya.
Dalam laporan itu, KPK RI juga mengapresiasi capaian Pemerintah Provinsi Banten atas raihan skor di atas rata-rata. Apresiasi partisipasi UPG Pemprov Banten atas upaya implementasi program pengendalian gratifikasi. UPG Pemprov Banten diharapkan dapat menjaga dan terus meningkatkan upaya pembangunan lingkungan pengendalian gratifikasi, serta tetap aktif menjalankan peran pengendalian gratifikasi.