Daerah

MK Tolak Gugatan Ruhamaben – Shinta di Pilkada Tangsel 2024, Begini Kata Ketua Tim Pemenangan Ben – Pilar

9
×

MK Tolak Gugatan Ruhamaben – Shinta di Pilkada Tangsel 2024, Begini Kata Ketua Tim Pemenangan Ben – Pilar

Sebarkan artikel ini
Ketua Tim Pemenangan Pasangan Benyamin Davnie - Pilar Saga Ichsan, Badrusalam.

detak.co.id, TANGSEL – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa yang diajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 02, Ruhamaben – Shinta Wahyuni Chaerudin terhadap pasangan nomor urut 01 Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan di Pilkada Tangerang Selatan (Tangsel) 2024 lalu.

Dengan begitu, MK menetapkan pasangan Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan menjadi pemenang Pilkada Tangsel. Keputusan tersebut tertuang dalam amar putusan nomor 223/PHPU.WAKO-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo dan didampingi delapan hakim konstitusi di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa (04/02/2025).

Menanggapi hal itu, Ketua Tim Pemenagan pasangan Benyamin Davnie – Pilar Saga Ichsan, Badrusalam mengatakan bahwa, dengan ditolaknya gugatan yang diajukan pemohon oleh MK, menandakan bila pasangan nomor urut 01 tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran.

“Alhamdulillah, bahwa MK telah menolak permohonan pemohon dan sudah memutuskan bahwa pasangan Benyamin Davnie dan Pilar Saga Ichsan tidak terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana yang di tuduhakan pemohon,” kata Badrus di Serpong, Rabu (5/2/2025).

Anggota Komisi II DPRD Tangsel periode 2024 – 2029 itu pun sempat menyampaikan rasa terima kasihnya kepada masyarakat yang telah mendukung pasangan Benyamin – Pilar pada Pilkada Tangsel 2024 lalu.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah turut serta dalam mendukung pasangan wali kota dan wakil wali kota ini untuk melanjutkan program kerja dan pengabdiannya bagi masyarakat kota Tangsel,” ujarnya.

Hal sama juga diungkapkan calon wakil wali kota terpilih Pilkada Tangsel 2024, Pilar Saga Ichsan. Pasangan Benyamin Davnie ini menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat dan relawan termasuk partai pendukung yang mendukung pancalonannya di Pilkada lalu.

“Juga seluruh pihak yang sudah mengawal kami, termasuk tim kuasa hukum kami. Insya Allah, pada hari ini ada ada ketetapan dari KPU atas putusan MK kemarin,” ungkap Pilar.

Dia juga mengajak masyarakat dan stakeholder lainnya di Kota Tangsel untuk bersama – sama melanjutkan kembali program pembangunan di Kota Tangsel selama lima tahun kedepan.

“Dan ini yang lebih penting, jadi kita kembali bersama – sama untuk melanjutkan pembangunan di Kota Tangsel yang lebih baik lagi sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat,” pungkasnya.