Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Peristiwa

Korupsi Dana Desa, 2 Tersangka Asal Sepatan Timur Ditahan Kejaksaan

638
×

Korupsi Dana Desa, 2 Tersangka Asal Sepatan Timur Ditahan Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, Kab. Tangerang — Usai melakukan penggeladahan pada Senin (10/02/2025), tim penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang menetapkan dua tersangka Korupsi Dana Desa.

Kedua tersangka tersebut yakni AI Operator Desa Pondok Kelor Kecamatan Sepatan Timur dan HK operator Kampung Kelor Kecamatan Sepatan Timur.

Kasi Intel Kejari Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, kedua tersangka ditetapkan oleh tim dari bagian Pidsus Kejari Kabupaten Tangerang,
Akibat kedua tersangka, kerugian negara mencapai Rp 789.810.815.

” Usai Ditetapkan tersangka, Kedua pelaku telah kita amankan dan ditahan di LP Jambe,”terang Doni.

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang pada Pidang pidana khusus ( Pidsus) melakukan penggeladahan terhadap kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Pemerintahan desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang pada Senin (10/02/2025), penggeledahan tersebut dilakukan pada pukul 10.00 sampai dengan pukul 15.00.

Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Doni Saputra mengatakan, Penggeledahan tersebut dilakukan oleh tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang.