detak.co.id TANGERANG — Meski Perampasan mobil oleh debt colector dilarang karena melanggar hukum, namun tetap saja kejadian tersebut terjadi dan menimpa warga Balaraja zepri, kendaraan roda empat jenis Mitsubishi Colt diesel tahun 2022, yang dikendarai oleh Suni dihentikan oleh 15 orang preman berkedok Debt Collector tepatnya di jembatan Bogeg Serang Banten pada (11/2/2025) lalu sekitar pukul 20.00 malam.
H Soleh selaku Bendahara Ormas DPC PPBNI Satria Banten Kabupaten Tangerang yang menjadi korban mengatakan, kendaraan roda empat tersebut milik anaknya, namun saat mengangkut hebel, saat kendaraan tersebut melintas di Jalan Raya Polda Banten, tiba – tiba dijegat di jembatan Bogeg oleh 15 orang yang tidak dikenal, sopir yang mengemudikannya pun mendapatkan perlakuan kurang enak dari sejumlah preman yang menghadangnya, kemudian kendaraan dirampas oleh gerombolan preman tersebut.” Kami akan. Melakukan upaya hukum dengan.
Melaporkan kasus ini ke Polda Banten,”terang H Soleh pemilik warung makan istana Manceri Balaraja.Dia mengatakan, Debt collector yang menarik kendaraan secara paksa dari pemilik yang sah adalah perbuatan pidana.
Penagih utang tersebut dapat disangkakan melakukan perbuatan tidak menyenangkan di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 335 ayat 1 dengan pasal berlapis Pencurian dengan Kekerasan (Pasal 365 jo Pasal 53 KUHP). Ancaman hukumnya sembilan tahun penjara,” kata H Soleh.
H Soleh menambahkan, Eksekusi kendaraan yang macet di kreditur, adalah kewenangan pengadilan setelah ada penetapan dari pengadilan. “Debt collector tidak bisa sembarangan menarik kendaraan debitur yang menunggak cicilan, keputusnan pengadilan saja tidak ada,”tandasnya.