Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Kades Pangadegan Dilaporkan ke Kejaksaan

329
×

Kades Pangadegan Dilaporkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, TANGERANG — DPP LSM Lesim melaporkan Kepala Desa Pangadegan Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang.

Laporan bernomor 20/LP/DPP-LESIM/XII/2025, tertanggal 18 Pebruari 2025 tersebut berisi tentang Laporan Pengaduan atas adanya dugaan penyelewengan/ Penyalagunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2022-2023-2024 di Desa Pangadegan Kecamatan Pasar Kemis Kabupaten Tangerang Yang mengarah kedugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (KKN) sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun
2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi.

“Pada hari ini Rabu (18/2/2025) kita secara resmi melayangkan laporan terhadap Kepala Desa Pangadegan,” terang Mursalin kepada wartawan.

Mursalin mengatakan, dugaan penyimpangan dan desa yang dilaporkan pada anggaran 2022, 2023,dan 2024, yang meliputi kegiatan fisik dan non fisik.

“Kami menjungjung praduga tak bersalah, dan berharap agar Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memanggil desa Pangadegan tersebut, untuk dimintai keterangan,” terangnya.