Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Perubahan Raperda Pajak Retribusi Daerah, Retribusi Pemakaman Akan Dihapus

99
×

Perubahan Raperda Pajak Retribusi Daerah, Retribusi Pemakaman Akan Dihapus

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, TANGSEL – Wakil Walik Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyampaikan pandangan umum terhadap fraksi – fraksi di DPRD Kota Tangsel pada rapat paripurna Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tangsel.

Sebelumnya, semua fraksi di DPRD Kota Tangsel mendukung Raperda tersebut agar segera dibahas cepat. Hal ini agar menjadi kepastian hukum bagi warga Tangsel terkait dengan pajak dan retribusi daerah.

Pilar mengatakan, ada beberapa hal yang nantinya diubah seperti retribusi pemakanan yang sebelumnya ada, kini tidak ada lagi pungutan retribusi pemakaman.

“Karena memang sudah menjadi tugas pemerintah dalam memberikan pelayanan sosial bagi masyarakat, sehingga retribusi pemakanan dihapus dan akan mulai diterapkan setelah Raperda ini di sah kan menjadi Perda,” ungkap Pilar dalam rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Tangsel, Selasa (25/2/2025).

Pilar menegaskan, Raperda tersebut dalam implementasinya akan menyesuaikan kemampuan dan konidisi ekonomi masyarakat. Begitupun mengenai perubahan tarif pada Raperda ini, akan mengacu pada kemampuan dan ekonomi masyarakat,

“Sehingga pungutan pajak dan retribusi tidak menjadi beban bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah,” jelas Pilar.

Dia menambahkan, prinsip pengelolaan pajak dan retribusi daerah akan mempertimbangkan aspek keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Sehingga semuanya harus berpedoman dengan prinsip umum seperti prinsip keadilan, efisiensi, prinsip kepastian dan prinsip kemudahan.

Lebih lanjut Pilar menyebutkan, hal ini akan memacu kerangka daerah untuk meningkatkan kualitas dan kemampuan dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah dengan menggunakan teknologi informasi sebagai bentuk kemudahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Bebeberapa pasal perubahan yang ada dalam Raperda tersebut, seperti pengaturan tarif pajak bumi dan bangunan, perdesaan dan perkotaan, pengaturan penambahan jenis retribusi jasa usaha atas penjualan hasil produksi usaha pemerintahan daerah.

Adanya pengaduan reposisi seperti pelayanan laboratorium kesehatan lingkungan pada retribusi jasa umum atas pelayanan kesehatan yang direposisi menjadi jasa usaha atas kepemanfataan aset.

“Hal lainnnya yang direposisi yaitu pemanfaatan lapangan dan gedung olahraga yang sebelumnya merupakan retribusi jasa usaha tempat rekreasi, pariwisata dan olahraga direposisi ke jasa usaha atas Pemeliharaan aset daerah,” ujarnya.

Begitupun pada Raperda tersebut, dijelaskan Pilar, nantinya akan diatur juga terkait pengaturan penambahan jenis layanan retribusi jasa usaha atas pemanfaatan aset daerah.

“Ada beberapa aturan lagi. Jadi kami berharap kepada DPRD khususnya kepada Bapemperda agar cepat dibahas dan bisa segera diterapkan,” pungkasnya. (Dra).