Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Terjerat Kasus, 2 Kades di kab Tangerang Dinonaktifkan

206
×

Terjerat Kasus, 2 Kades di kab Tangerang Dinonaktifkan

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, TANGERANG — Kepala Desa (Kades) Kohod Kecamatan Pakuhaji Arsin dan Kades Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang dinonaktifkan jabatannya sebagai Kepala Desa.

Hal tersebut dikatakan Kepala Dinas Pemerintahan Daerah dan Pemberdayaan (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman saat dikonfirmasi Selasa (25/2/2025).

Dia mengatakan, secara aturan, Kades Kohod Arsim dan Kades Wanakerta dinonaktifkan aktifkan sementara dan digantikan oleh pelaksana tugas (PLT), Arsin saat ini statusnya sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Mabes Polri, dan LTS ditahan Kejaksaan dan statusnya sudah tahap kedua tinggal menunggu persidangan.

“Kewenangannya ada di Camat masing – Masing dan sudah dinonaktifkan, rencananya kita masih menunggu surat dari Mabes Polri untuk bahan administrasi,” terang Yayat.

Sebelumnya memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka, Senin siang (24/2/2025). Ia didampingi oleh kuasa hukumnya saat tiba di Gedung Bareskrim Polri dan telah menjalani pemeriksaan dan telah ditahan, selain melakukan penahanan terhadap Arsin, Mabes Polri juga menahan Sekdes dan dua orang lagi Septian dan Chandra.

“Kalau Kasusnya LTS Kades Wanakerta kasusnya dengan warga yakni masalah tanah,” terangnya.