Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Mobil Samsat Keliling Ditilang Polisi Tak Pakai Pelat Nomor

106
×

Mobil Samsat Keliling Ditilang Polisi Tak Pakai Pelat Nomor

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, TANGSEL – Sebuah mobil Samsat Keliling milik Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten menjadi sorotan publik setelah terlihat melintas di Jalan Ir. H. Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan tanpa menggunakan pelat nomor. Peristiwa ini memicu berbagai komentar dari warganet. Banyak yang menyoroti ironi kendaraan milik instansi pengelola pajak yang justru melanggar aturan lalu lintas.

“Mobil ngurusin pajak mobil tapi pajak mobilnya sendiri nggak diurus. Cerminan orang yang suka ngurusin hidup orang tapi hidupnya sendiri nggak diurus,” tulis salah satu netizen.

“Lah kita bayar pajak ama dia, die malah ga pake plat,” tulis netizen lainnya.

Menanggapi kejadian tersebut, Kanit Turjawali Polres Tangsel, Iptu Justinus Yunus, menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan sanksi tilang kepada pengemudi mobil Samsat Keliling tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Kami berikan tindakan berupa tilang sesuai dengan Undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan No.22 Tahun 2009,” jelas Iptu Justinus Yunus, dikutip ctd insider Rabu (26/2).

Saat diperiksa, sopir mobil mengaku bahwa pelat nomor kendaraannya terjatuh di jalan tanpa disadari. Meski demikian, polisi tetap menjatuhkan sanksi karena kendaraan tersebut tidak memenuhi persyaratan administrasi saat beroperasi. Setelah ditilang, mobil Samsat Keliling diperbolehkan kembali melanjutkan perjalanan.