Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Nasional

Begini Peran Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina

53
×

Begini Peran Tersangka Kasus Korupsi Minyak Pertamina

Sebarkan artikel ini

detak.co.id, Jakarta – Dua tersngka baru ditetapkan oleh Kejaksaan Agung di kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. Sebelumnya Kejagung menetapkan tujuh tersangka. Kini, total sembilan orang.

Keduanya antara lain Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga Pertamina Maya Kusmaya, dan Vice President Trading Produk Pertamina Patra Niaga Edward Corne.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengungkap peran keduanya dalam kasus itu.

“Tersangka MK dan EC, atas persetujuan Tersangka RS (Riva Siahaan), membeli RON (Research Octane Number) 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92. Menyebabkan pembayaran impor produk kilang dengan kondisi harga tinggi tak sesuai kualitas dari barang,” ucap Harli.

Lalu, Mata memerintahkan dan sekitarnya memberi persetujuan ke Edward untuk pengoplosan kilang jenis RON 88. Lalu, dijual dengan harga RON 92 atau Pertamax.