Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Satpol PP Diminta Tegas Tutup Galian Tanah Ilegal di Desa Gintung

127
×

Satpol PP Diminta Tegas Tutup Galian Tanah Ilegal di Desa Gintung

Sebarkan artikel ini
Lokasi Galian Tanah Ilegal di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang

detak.co.id,TANGERANG — Satuan Pamong Praja ( satpol PP) Kabupaten Tangerang diminta tegas untuk segera menutup galian tanah milik Jojon di Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Kabupaten Tangerang.

Warga Desa Gintung ustad Soleh mengatakan, bahwa galian tanah di desa Gintung kecamatan Sukadiri sangat menggangu aktivitas warga, selain bisa menimbulkan dampak bagi kesehatan, keberadaan galian tanah tersebut sangat berdampak terhadap kemacetan dan kecelakaan lalu lintas.

” Kami berharap agar Kepala desa, Camat dan Satpol P Kabupaten Tangerang
Segera menutup galian tersebut,”terangnya.

Ustad Soleh merasa heran atas dibuka kembalinya galian tanah di desa Gintung, padahal beberapa kali telah dilakukan penutupan , namun tetap saja pengelola membandel, portal yang telah dipasang oleh aparat kepolisian juga ditabrak menggunakan kendaraan hingga mengakibatkan portal rusak.

” Anehnya tidak ada upaya hukum dari aparat penegak hukum ( APH), sehingga pelaku merasa kebal hukum,”tandasnya.

Sementara Kepala Desa Gintung Kecamatan Sukadiri Amsuri mengatakan, bahwa saat dikonfirmasi mengatakan bahwa dirinya emang pernah diminta untuk mengizinkan galian buka kembali, namun saya tidak memmberikan izin, namun pengelola tetap melakukan aktivitas galian tanah walau sudah dilarang.

” Kami berharap agar Satpol PP segera turun tangan, untuk segera menutupnya sesuai aspirasi warga Gintung,”tandasnya.