Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Paguyuban Honorer Banjar Grudug DPRD Tolak Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK

29
×

Paguyuban Honorer Banjar Grudug DPRD Tolak Penundaan Pengangkatan CPNS dan PPPK

Sebarkan artikel ini

Kota Banjar, detak.co.id – Ribuan honorer yang tergabung dalam Paguyuban Honorer Kota Banjar, Jawa Barat, melakukan aksi grudug kantor Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Kota Banjar, Senin (10/3/2025).

Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap keputusan pemerintah pusat dengan diundurnya pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun 2024. Korlap Aksi, Syarif Mubarok, mengatakan, aksi hanya untuk menyampaikan aspirasi paguyuban honorer kepada lembaga legislatif.

Aspirasi yang disampaikan terkait diundurnya jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK.Kami menuntut Kemenpan RB mencabut Surat Edaran (SE) Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tahun 2025 terkait pengunduran jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi tahun 2024.

Kebijakan tersebut menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Bahkan kebijakan tersebut telah memutus harapan dari para honorer yang selama ini telah mengikuti tes.

Berdasarkan aturan juga bahwa SK penetapan nomor induk pegawai (NIP) harus dikeluarkan 30 hari setelah pengusulan NIP dilakukan. Sementara pihaknya telah menyelesaikan proses tersebut.

Pihaknya mengaku kecewa dengan adanya surat edaran dari Kemenpan RB tersebut.

Menurut Syarif, jika hal itu direalisasikan maka mimpi para honorer untuk menjadi ASN harus tertunda hingga tahun 2026 mendatang.

“Ini atas dasar apalagi Kemenpan RB harus menunda penyelesaian PPPK. Kalau misalnya ingin mempercepat ya harusnya dipercepat,”ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Banjar Dadang Ramdan Kalyubi, di depan massa aksi mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti apa yang menjadi aspirasi dari teman-teman Paguyuban Honorer Menurutnya aspirasi yang disampaikan oleh Paguyuban Honorer adalah wajar bentuk kekecewaan mereka atas adanya surat edaran (SE) Kemenpan RB

“Tentu mereka kecewa dan bimbang karena adanya SE tersebut. Oleh karena itu temen-temen honorer jadi harus menunggu sampai maret 2026,”katanya. (RN)