Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Nasional

Akankah Kang Emil Terjungkal dalam Kasus BJB?

16
×

Akankah Kang Emil Terjungkal dalam Kasus BJB?

Sebarkan artikel ini

OPINI, detak.co.id – Sosok kharistik, cerdas, sekaligus mantan penguasa daerah di Jawa Barat, nampaknya bisa berakhir kelabu. Berdasarkan laporan majalah Tempo edisi 22 September 2024, “SiapaTerlibat Korupsi Anggaran Iklan Bank BJB’, para tersangka yakni dua petinggi Bank BJB dan pimpinan tiga agensi iklan. Mereka dituding berkomplot menggelembungkan anggaran dan belanja iklan yang merugikan keuangan bank yang saham mayoritasnya dikuasai Pemerintah Provinsi Jawa Barat itu.

Kerugian negara dalam kasus Bank BJB termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu bernomor 20/LHP/XVII.BDG/03/2024 yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 6 Maret 2024. Dokumen itu berisi hasil audit sejumlah kegiatan Bank BJB tahun buku 2021-2023.

Diketahui, realisasi pengelolaan anggaran promosi produk dan belanja iklan Bank Jabar Banten (BJB) yang tengah dibidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebagaimana dilansir majalah Tempo nilainya mencapai Rp 801 miliar.

Temuan yang menjadi sorotan adalah alokasi belanja iklan media massa sebesar Rp 341 miliar. Dalam dokumen itu, disebutkan Bank BJB menggandeng enam perusahaan agensi sebagai perantara dengan perusahaan media.

Penelusuran BPK mendeteksi ada kebocoran sebesar Rp 28 miliar. Angka ini muncul karena nilai riil yang diterima media jauh berbeda dengan pengeluaran Bank BJB. Dari Rp 37,9 miliar nilai tagihan ke Bank BJB, biaya iklan televisi yang bisa terkonfirmasi hanya Rp 9,7 miliar. Selisih ini dianggap tak wajar karena dokumen kontrak menyebutkan komisi untuk agensi hanya 1-2 persen dari nilai iklan yang sudah tayang.

Tempo mendapat informasi bahwa Bank BJB melakukan markup dana penempatan iklan pada 2021-2023. Total uang markup itu kurang lebih Rp 200 miliar dalam kurun waktu tersebut. Informasi ini menyebut, misalnya besaran dana untuk pasang iklan ke media dalam satu kali placement Rp 200 juta, tetapi oleh Bank BJB, uang itu di-markup sampai dengan Rp 400 juta, dan lain-lain.

Beberapa hari lalu, langkah lembaga anti rusuah melakukan penggeledahan di rumah pribadi mantan Gubernur Jawa Barat yang biasa disapa Kang Emil menjadi babak baru upaya penegakan hukum atas lembaga perbankan dengan mayoritas milik pemerintah provinsi Jawa Barat yang sangatlah sehat secara bisnis, di mana para pemilik saham dari setiap pemerintah kabupaten/kita antri untuk meningkatkan prosentase penyertaan dana segar dari masing-masing keuangan daerahnya. (Zal)