Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

Satu Unit Rumah di Sergai Hangus Dibakar, Ternyata Pelakunya Adik Kandung

86
×

Satu Unit Rumah di Sergai Hangus Dibakar, Ternyata Pelakunya Adik Kandung

Sebarkan artikel ini

detak.co.id,  SERDANG BEDAGAI – Sebuah rumah semi permanen milik Suhardi Sagala (35)i di Dusun VI Desa Sialang Buah, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai dibak.

Pelaku ternyata merupakan adik kandungnya sendiri. Dalam waktu singkat, sekitar satu jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Peristiwa kebakaran tersebut terjadi pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 01.00 WIB. Rumah berukuran 5×8 meter tersebut ludes dilalap api.

Berdasarkan informasi yang diterima Polsek Teluk Mengkudu, dua saksi mata, Marhararaja Siadari (30) dan Simon Peres Silaban (40), melihat asap dan kobaran api dari rumah korban. Mereka pun langsung berteriak meminta pertolongan warga.

Korban yang tengah tidur di dalam rumah terbangun karena kegaduhan dan segera keluar menyelamatkan diri. Meski api berhasil dipadamkan dengan bantuan warga, sebagian besar barang milik korban tidak dapat diselamatkan.

Di antaranya, satu unit becak motor Honda Win, kulkas, televisi, mesin cuci, pupuk, lemari pakaian, tempat tidur, mesin pompa air, dan alat semprot padi. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp75 juta.

Penyelidikan cepat dilakukan oleh Kapolsek Teluk Mengkudu AKP Desman Manalu, SH melalui Kanit Reskrim IPDA Taufik Nasution beserta tim.

Berdasarkan keterangan saksi, pelaku pembakaran adalah Nahor Sagala (40), yang juga warga setempat dan adik dari korban sendiri.

Dari hasil interogasi, Nahor mengakui bahwa pembakaran dilakukan secara sengaja karena sakit hati terhadap istri korban. Ia membakar rumah dengan menyiramkan solar ke karung goni dan menyelipkannya di dinding belakang rumah, lalu menyalakan api dengan mancis merah.

Pelaku ditangkap sekitar pukul 02.00 WIB saat mencoba melarikan diri di Jalan Besar Medan–Tebing Tinggi, dengan membawa sebuah plastik merah berisi pakaian.

Petugas segera mengamankannya bersama barang bukti berupa mancis, potongan kayu bekas terbakar, dan setengah botol solar.

Kapolres Sergai melalui Kasi Humas IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH menyampaikan bahwa penyidik telah berkoordinasi dengan Puslabfor Cabang Medan untuk olah TKP lanjutan, guna memperkuat alat bukti.

‘Atas perbuatannya, Nahor Sagala dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran, dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ucapnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih mengedepankan penyelesaian masalah secara damai dan menghindari tindakan anarkis yang bisa merugikan banyak pihak.(ap).