detak.co.id,JAKARTA – Sidang pendahuluan gugatan oleh PDI Perjuangan kepada KPU ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), digelar pada Kamis (2/4/2024). Gugatan terkait dugaan perbuatan melawan hukum ketika menerima pencalonan wakil presiden Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya, PTUN menyebut bahwa berkas gugatan PDIP terhadap KPU dinyatakan lengkap dan siap disidangkan.
“Ketua sudah menunjuk majelis hakim, majelis hakim sudah menetapkan persidangan 2 Mei 2024 pukul 10.00 WIB,” ujar Humas PTUN, Irvan Mawardi, Rabu (24/4/2024), hari ini.
Agenda sidang perdana itu, pihak Majelis Hakim memberi masukan untuk kesempurnaan materi gugatan untuk mendapat informasi awal.
“Masih pemeriksaan persiapan, agenda pemeriksaan pendahuluan, majelis hakim wajib memberi masukan arahan untuk kesempurnaan materi gugatan untuk mendapatk informasi awal, apa kaitan dari objek yang digugat oleh PDIP,” jelasnya.
Tim hukum PDIP menilai KPU, melakukan perbuatan melawan hukum yang bermuara pada perolehan hasil pilpres yang memenangkan paslon Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Pimpinan tim hukum PDIP Gayus Lumbuun mengungkap, sikap KPU yang melakukan perbuatan melawan hukum dimulai sejak penetapan paslon urut 2, terutama saat meloloskan Gibran sebagai cawapres.