detak.co.id Tanjungbalai (Sumut)- Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan empat tersangka warga Tanjungbalai dan melakukan penggerebekan di dua lokasi di Kota Tanjungbalai, Kamis (23/1/2025).
Petugas mendapati empat orang tersangka dari perairan Batubara, tepatnya di Pulau Berhala dengan perantara Boy.
“Jadi, Boy ini masuk dalam jaringan Z yang merupakan warga Indonesia yang ada di Malaysia. Disana, Z sebagai pengendali dan melakukan pengiriman narkotika jenis sabu melalui pulau berhala Batubara,” ujar BJB (nama samaran), Kepala TIM Penggerebekan BNN.
Katanya, saat dilakukan pengejaran, para tersangka sempat membuang barang bukti yang disimpan didalam satu buah karung ke laut.
“Barang bukti dibuang ke laut, saat kami lakukan pencarian tidak lagi ditemukan. Hanya saja, para tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut telah dibuang dengan berat 20 kilogram,” ujarnya.
Katanya, meskipun barang bukti telah dibuang ke laut, pelaku tetap dapat dijerat dengan pasal 114, 112, dan pasal 132.
“Jadi tidak ada celah mereka untuk tidak diadili. Kami juga sudah melakukan penggeledahan dirumah Boy, yang semula mengaku ada transaksi melalui rekening adiknya, tapi dia berubah pikiran setelah kita ke TKP, katanya adiknya tidak memegang rekeningnya,” katanya.
Katanya, berdasarkan analisa dan pengakuan tersangka, jaringan ini sudah tiga kali menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu ini ke Indonesia.
“Untuk pengajuan dia, sudah tiga kali. Tahun 2021, 2024, dan ini. Pengakuannya, Boy sudah dua kali bermain dengan Z,” ungkapnya.
Katanya, saat ini pihaknya sudah mengumpulkan barang bukti kapal langsir, dan kapal besar yang digunakan para tersangka.
“GPS dan beberapa barang lainnya sudah kami amankan. Nanti kami akan melakukan pengembangan dengan mengetrack GPS kapal yang digunakan,” katanya.
Katanya, seluruh tersangka yang diamankan merupakan warga Tanjungbalai dan telah dilakukan penggerebekan di beberapa tempat yang berbeda.
“Kami sudah melakukan penggeledahan dirumah Khoiruddin di Sipori-pori, dan rumah milik Boy di Esdengki, Mata Halasan,” ujarnya.
Sementara, untuk tersangka Andi, saat ini pihak BNN masih akan berkoordinasi dengan Polda Sumut terkait status DPOnya.
“Untuk Andi akan kami koordinasikan dengan Polda Sumut, apakah ada korelasinya atau tidak dengan DPO mereka,” pungkasnya.