detak.co.id, TANGERANG — Camat Tigaraksa Cucu Abdu Rosyied melakukan inspeksi mendadak ( Sidak) terhadap lokasi galian tanah ilegal di Desa Pete dan Desa Tegalsari Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang pada Senin (6/5/2024).
Sidak yang dilakukan Camat Tigaraksa pada pukul 09.00 Senin ( 6/5/2024) bersama anggota trantib Kecamatan Tigaraksa ini, Kades Tegalsari dan Kades Pete menindaklanjuti surat penolakan dari dua kepala Desa, selain mengajak Kades Pete dan Tegalsari, Camat juga mengajak Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
” Berdasarkan surat laporan kades pete, tadi pagi pkl 09.00 sy bersama anggota trantib kec, kades tegalsari, kades pete, babinsa dan bhabinkamtibmas sudah ke lapangan sy minta pengelola tdk beroperasional dan menutup,”terang Cucu kepada Detak Banten.Com, Senin (5/6/2024).
Cucu menambahkan, dirinya akan segera melaporkan galian tanah ke Satpol PP Kabupaten Tangerang, untuk segera dilakukan penutupan, karena banyak warga yang merasa keberatan dan mengeluh atas adanya galian tanah tersebut.
” Hari ini kita akan melayangkan laporan secara tertulis kepada Satpol PP Kabupaten Tangerang,”terang Cucu.
Sebelumnya diberitakan, Warga Desa Pete Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang meminta agar galian tanah yang berlokasi di Desa Pete Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang ditutup.
Warga Desa Pete yang enggan disebutkan namanya mengatakan, jika galian dibiarkan maka akan berdampak terhadap kesehatan manusia, karena jika kondisi panas, maka serpihan tanah akan menjadi polusi udara dan secara otomatis akan berdampak pada kesehatan warga, dan jika turun hujan, maka rawan kecelakaan lalulintas.
” Banyak warga yang mengeluh akibat galian tanah ini, kami berharap agar Camat Tigaraksa peka terhadap keluhan warga,”tandasnya.