Scroll untuk baca Berita

Pasang Iklan, Advertorial dan Kirim Release, click here
Daerah

CPM Sebut BPD Desa Cangkudu Dinilai Salahi Prosedur

13
×

CPM Sebut BPD Desa Cangkudu Dinilai Salahi Prosedur

Sebarkan artikel ini

Detak.co.id TANGERANG — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Cangkudu Dinilai salah prosedur dalam menetapkan Rancangan APBDes tahun 2025, sebagai perwakilan warga, seharusnya BPD melakukan gelar uji publik rancangan anggaran belanja desa (RAPBDes) tahun 2025, sebelum disahkan dan ditetapkan.” Secara SOP BPD seharusnya sebagai Sohibul Hajat dan mengundang Kepala Desa, dan menetapkan RAPBDes yang diusulkan pemerintah desa,”terang Sekretaris Jenderal Cangkudu Progressive Movement (CPM) Ahmad Romdoni kepada wartawan, Jum’at (14/3/2025).

Romdoni mengatakan, BPD Cangkudu yang tidak memahami tugas okok dan fungsi (Tufoksi) BPD serta Indikatornya, padahal kewenangan BPD membahasRancangan Peraturan Desa (Perdes) APBDes Cangkudu 2025 melalui Rapat Paripurna bukan domainnya Pemerintah Desa Cangkudu, Kepala desa Cangkudu datag sebagai tamu undangan, BPD sebagai Sohibul Hajatnya.

BPD Cangkudu harusnya paham bahwa Rancangan Perdes disampaikan Kepala Desa kepada BPD, setelah sebelumnya Rancangan Peraturan Desa itu dikonsultasikan kepada masyarakat.

“Ini wajib, lihat Pasal 6 ayat (2) Permendagri 111 tahun 2014. Setelah melalui tahapan konsultasi dengan masyarakat, barulah Rancangan Perdes itu disampaikan Kepala Desa kepada BPD, untuk dibahas di Musyawarah BPD,” terang dia.

Romdoni melanjutkan, BPD merupakan lembaga desa yang memiliki peran strategis sekaligus krusial bagi jalannya pembangunan di desa.

Oleh karena itu, ujar dia, sudah seharusnya BPD diisi oleh figur-figur yang cerdas, trengginas, dan memiliki kapasitas. Serta sudah semestinya BPD diisi oleh orang-orang yang idealis, bukan oportunis.

“BPD Cangkudu tidak terlepas dari tuntutan itu. Perannya penting guna memastikan pengelolaan keuangan dan kinerja Kepala Desa Cangkudu berjalan dengan semestinya.

Namun, harapan sepertinya jauh panggang dari api. Nyata sekali, BPD Cangkudu hanya diisi orang-orang bisu yang hanya bisa mengangguk setuju,” papar Romdoni.