detak.co.id TANGERANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala BPN, Nusron Wahid memeriksa pagar laut di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang pada Jumat 24 Januari 2025.
Usai meninjau pagar laut tersebut dan memastikan bahwa laut yang pagari itu adalah benar-benar laut. Seketika beberapa SHM dan SHGB yang terdapat di sekitar pagar tersebut langsung dibatalkan.
Nusron Wahid mengatakan, dirinya bersama tim telah melakukan peninjauan pagar laut yang berada di laut pesisir Desa Kohod ini, sekaligus membatalkan sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB).
Dimana, dalam menempuh proses pembatalan tersebut, pihaknya sudah melakukan pengecekan secara yuridis di kantornya.
Akan tetapi kata Nusron, dalam melakukan proses pembatalan tersebut juga perlu dilakukan pengecekan secara material atau fisik.
“Dan tadi kita sudah melihat secara langsung pagar laut di sana, yang di mana di ujung sana adalah titik terbitnya SHM milik PT IKM itu,” terang Nusron.
Meski tadi Kepala Desa Kohod mengklaimnya bahwa laut yang dipagari bambu tersebut adalah dulunya empang. Dirinya enggan berdebat dengan Kades Kohod ini, karena yang dilihat tadi fisiknya tidak ada tanahnya.
“Jadi menurut saya, laut yang dipagari tersebut untuk menjadi SHM kurang dan mau di buat SHGB juga kurang, yang hal itu akan kami batalkan,” ungkapnya.
Ditanya berapa bidang SHM dan SHGB yang dibatalkan?. Nusron menjawab hanya beberapa bidang tanpa menjelaskan secara rinci.
“Yang jelas, proses pembatalan SHGB dan SHM di Desa Kohod ini berjalan hingga nanti semuanya, ” ujarnya.
Namun kata Nusron, untuk pembatalan SHM dan SHGB pada hari ini sekitar ada 50 yang dibatalkan.
Dia juga enggan dalam proses pembatalan SHM dan SHGB laut di Desa Kohod ini cacat hukum. Maka dari itu, pihaknya benar-benar selektif dalam melakukan pengecekan SHM dan SHGB laut yang timbul di Desa ini.
“Sebab, melawan yang batil jangan di dengan tindakan yang batil juga,” ucap Nusron.