Kota Banjar, Jabar, detak.co.id – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjar berinisial N yang diduga melakukan nikah siri berujung dilaporkan oleh istri sahnya berinisial U ke polres Banjar.
Pada hari Kamis, 2 Januari 2025, sang istri bersama anaknya didampingi pengacaranya tampak mendatangi ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Banjar untuk membuat laporan.
saat ditanya media pengacara korban, Nova Chalima Girsang. SH menjelaskan bahwa ada tiga poin utama dalam laporan tersebut
“Yaitu mengenai perzinahan, penelantaran, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) secara psikis. Klien saya, U, telah ditelantarkan selama sepuluh bulan tanpa diberikan nafkah lahir maupun batin, “ungkap Nova di Mapolres Banjar.
Dimana U merasa tidak terima dengan perlakuan N yang telah menikah secara siri dan meninggalkannya beserta anak-anak mereka.
Menurut U, selama ini ia berjuang sendiri untuk memenuhi kebutuhan keluarga, sementara N memilih untuk menjalin hubungan dengan wanita lain.
Sementara itu, saat dikonfirmasi mengenai laporan tersebut, N mengakui bahwa ia telah menikah siri dengan perempuan lain.
Ya, saya sudah menikah siri. Ini lebih baik daripada saya berbuat zina, “ujar N melalui sambungan telepon.
“Sebenarnya saya dan istri sedang dalam proses perceraian di Pengadilan Agama Banjar.
“Kami sudah lama pisah ranjang dan saya sudah menikah siri selama satu bulan ini, jelasnya. (RN)