SERANG, detak.co.id, – Direktur Utama (Dirut) Radar Banten Grup, Mashudi melaporkan Ahmad Fauzi Chan alias Ican ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Banten. Ican dilaporkan terkait dugaan pencemaran nama baik.
Kuasa Hukum Mashudi, Razid Chaniago mengatakan, laporan pengaduan tersebut dibuat pada Kamis 6 Maret 2025 lalu. Laporan dibuat karena terlapor menyebut pelapor dengan kata-kata tak pantas.
“Kami membuat laporan pengaduan ini pada awal Maret 2025,” kata pengacara senior itu, Rabu 9 Maret 2025.
Razid menjelaskan, berdasarkan video yang diunggah dan sudah tersebar, terlapor diduga melakukan fitnah terhadap pelapor dan menyampaikan kalimat-kalimat negatif yang mencemarkan nama baik.
Menurut Razid, terlapor telah melakukan tuduhan tanpa dasar dan disebarluaskan kepada publik.
“Dalam orasinya, saudara terlapor ini kami menilai terdapat bukti ujaran yang ditemukan beberapa yang berimplikasi hukum, seperti pencemaran nama baik. Seperti tuduhan memonopoli, hagemoni, dan rampok,” katanya.
“Selain itu banyak lagi tuduhan yang bersifat fitnah terhadap pelapor selaku Direktur Radar Banten,” sambungnya.
Razid menegaskan, pihaknya sudah memiliki bukti-bukti dan saksi-saksi yang lengkap dan jelas. “Semua bukti sudah kami serahkan ke penyidik Polda Banten,” ujarnya.
“Informasi yang kami terima dan daparkan berdasarkan bukti-bukti yang ada, terlapor menyampaikan tuduhan dan fitnah tersebut pada Februari 2025 lalu,” katanya.
Razid menilai tindakan terlapor tersebut diduga telah memenuhi unsur dalam Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana Terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
“Kami menilai ini sudah memenuhi unsur dalam Pasal 45 ayat (4) dalam UU ITE. Kami sudah melampirkan bukti pencemaran nama baik dan juga keterangan ahli bahasa dalam laporan ke Polda Banten,” katanya.
Razid menambahkan, pihaknya telah melakukan kajian hukum sebelum membuat laporan.
Ia berharap, laporan tersebut dapat menjadi pelajaran bagi terlapor dan orang lain untuk tidak menyampaikan pernyataan tanpa dasar dan berisi fitnah.
“Tujuan pelaporan ini tidak lain adalah untuk memberikan pelajaran agar siapa pun untuk selalu berhati-hati dalam memberikan pernyataan di muka umum, terlebih di media dalam bentuk apapun. Apalagi statemen tersebut dengan jelas menuduh dengan terang-terangan menyerang kehormatan seseorang,” tuturnya. (Red)