detak.co.id, BANTEN — Usai ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Banten pada Selasa (15/4/2025), Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap Kadis lingkungan hidup Kota Tangsel berinisial WL
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna mengatakan WL berperan dalam proses perencanaan pengadaan. Ia mempersiapkan proses pengadaan pekerjaan pengangkutan dan pengelolaan sampah untuk memenangkan PT EPP dalam proses tender.
Rangga sebutkan bahwa WL telah bersekongkol dengan tersangka SYM Direktur PT EPP untuk mengurus Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) agar memiliki persyaratan pengelolaan sampah, tidak hanya pengangkutan.
“Untuk memperlancar rencana pemenangan PT EPP tersebut terdapat fakta persekongkolan yang dilakukan oleh tersangka WL bersama dengan SYM,” jelasnya.
PT EPP selaku pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan dapat nilai kontrak pekerjaan sebesar Rp 75.940.700.000,00.
Rincian pekerjaan yaitu jasa layanan pengangkutan sampah sebesar Rp 50.723.200.000,00. Jasa layanan pengelolaan sampah sebesar Rp. 25.217.500.000. PT EPP diduga kuat tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah.
Pasal yang dikenakan kepada tersangka WL yaitu pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Khusus sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Terhadap tersangka WL akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara kelas II B Pandeglang, terhitung hari ini,” sebut Rangga. (Red)